3 Tafsir Ulama Tentang Surat At-Taubah Ayat 105, Keharusan Bekerja Keras dalam Ajaran Islam

photo author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 09:32 WIB
Ilustrasi. Tafsir Ulama tentang surat At-Taubah ayah 105. (pexels/Gr stocks)
Ilustrasi. Tafsir Ulama tentang surat At-Taubah ayah 105. (pexels/Gr stocks)

Mengerti.id – Dalam ajaran Islam, bekerja dengan sungguh-sungguh merupakan sebuah kewajiban bagi umat Muslim.

Hal ini juga dijelaskan dalam Surat At Taubah ayat 105, yang menekankan pentingnya bekerja keras dan mencari rezeki yang halal.

Bekerja tidak hanya dimaknai sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi juga sebagai wujud ibadah dan pengabdian kepada Allah SWT.

Karena itu umat muslim diarahkan untuk terus berusaha dan tidak mengenal kata menyerah dalam mencari nafkah.

Hasil dari kerja keras yang dilakukan dengan ikhlas dan halal diyakini akan mendatangkan berkah dan pahala dari Allah SWT.

Baca Juga: Apa Saja Keutamaan Bulan Rajab Menurut Al Quran? Ini Penjelasan Berdasarkan Tafsir Surat At Taubah Ayat 36

Bunyi dan makna Surat At-Taubah ayat 105:

وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَۚ

Artinya; "Katakanlah wahai Nabi Muhammad, “Bekerjalah! Maka, Allah, rasul-Nya, dan orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu. bawa kamu akan dikembalikan kepada yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata. Lalu, ia memberitakan kepadamu apa yang selama ini kamu kerjakan.”

Dilansir dari Nu Online pada 6 Mei 2024, inilah 3 tafsir tentang ayat 105 dalam Surat At-Taubah.

Tafsir Marah Labib

Dalam Marah Labib menjelaskan bahwa, meskipun bekerja dan mencari nafkah adalah penting dalam Islam, tetaplah diingat bahwa ada batasan yang harus dijaga.

Pekerjaan haruslah halal dan sesuai dengan hukum Islam. Pekerjaan yang tidak halal dapat berdampak buruk pada diri sendiri, orang lain, dan masyarakat secara keseluruhan.

Oleh karena itu, pilihlah pekerjaan yang baik dan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Ratna Sofia Susilawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X