Mengerti.id - Pada bulan Puasa Ramadhan nantinya, seseorang akan banyak mengurangi beragam aktivitasnya ketika berada di luar rumah.
Meski begitu, seseorang terkadang ingin menyegarkan badan dengan melakukan beragam aktivitas seperti dengan berenang.
Seringnya dilanda keraguan apakah akan membatalkan puasa ketika berenang? Berikut penjelasan para ulama mengenai hukum berenang saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Trik Mempromosikan Produk di Tiktok agar Banyak Konsumen Selama Bulan Ramadhan!
Berenang merupakan aktivitas yang memasukkan badan ke dalam air disertai dengan gerakan tubuh seperti kaki, tangan dan lainnya.
Berenang merupakan hal yang boleh dilakukan dimana saja atau kapan saja tergantung dari keinginan orang tersebut.
Yang menjadi permasalahan adalah ketika seseorang berenang akankah membatalkan puasanya saat itu juga.
Sebenarnya permasalahan mengenai berenang pada saat berpuasa telah dijelaskan oleh para ulama dalam berbagai kitab.
Baca Juga: Sukses Bikin ARMY Nangis! J Hope BTS Pamit Wamil: Aku akan Pergi dan Kembali dengan Selamat
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Syaikh Ibnu Hajar Al Haitsami dijelaskan bahwa hukumnya makruh berenang ketika berpuasa.
Dikarenakan ketika berpuasa dikhawatirkan air akan masuk tanpa sengaja ke dalam lubang anggota tubuh.
Syaikh Ibnu Hajar Al Haitsami menganalogikannya dengan berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung secara berlebihan.
Tapi menurut Ibnu Utsaimin, berenang ketika berpuasa merupakan hal yang dibolehkan dan tidak dilarang atau dianggap makruh.
Dalam fatwanya, Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa tidak terdapat masalah bagi orang yang berenang karena semakna dengan mandi.