Syirkah Abdan dalam Islam: Definisi, Contoh dan Dalil

photo author
- Sabtu, 17 Desember 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi: Syirkah abdan  (Pexels/fauxels)
Ilustrasi: Syirkah abdan (Pexels/fauxels)

Mengerti.id – Syirkah abdan adalah salah satu model dalam syirkah islam.

Masyarakat ada yang lebih memilih model syirkah abdan karena salah satu pihak yang bersyirkah tidak butuh modal besar.

Namun, penting dipahami lebih dalam tentang syirkah abdan juga dalilnya.

Baca Juga: Ucapan Hari Ibu Untuk Ibu yang Sudah Meninggal, Penuh Kerinduan, Rasa Syukur dan Haru

Diketahui syirkah menurut pengertian bahasa adalah mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya.

Adapun makna dari sudut pandang syariat, syirkah adalah sebuah akad antara dua pihak atau lebih, yang saling mufakat untuk menjalankan suatu usaha atau bisnis untuk mendapat keuntungan.

Hukum syirkah secara umum adalah jâ’iz (mubah). Nabi SAW bersabda:

"Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak menghianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya," (HR. Abu Dawud, Al Baihaqi, dan Ad Daruquthni).

Baca Juga: Iradah, Salah Satu Sifat Wajib Bagi Allah: Apa Arti dan Dalilnya?

Rukun syirkah:

1. Dua orang atau pihak yang berakad (‘âqidâni), dengan syarat: memiliki ahliyah at-tasharruf (kecakapan melakukan tindakan hukum)

2. Obyek atau sasaran akad (ma’qûd ‘alayhi), meliputi pekerjaan (amal) dan atau modal (mâl).

3. Sighat atau ijab-kabul.

Syarat sah syirkah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X