Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Joint Venture? Simak Arti, Ketentuan, Tujuan, dan Contohnya
1. Objek akadnya berupa tasharruf, yaitu perbuatan atau perkataan yang mempunyai akibat hukum. Contoh: menerima barang (perbuatan), atau mengadakan akad jual-beli (perkataan).
2. Objek akadnya bisa diwakilkan (qabil li al-wakalah), supaya keuntungan syirkah menjadi hak bersama bagi para syarîk (partner usaha).
Syirkah abdan termasuk dalam syirkah akad, yang makna syirkah akad adalah akad antara dua pihak atau lebih dalam pekerjaan dan modal (mal) atau keuntungan.
Model syirkah abdan pengelola adalah syirkah antara 2 (dua) pihak yaitu: pihak pertama, berkontribusi amal (pekerjaan) dan pihak kedua, berkontribusi amal (pekerjaan).
Baca Juga: Apa Yang Dimaksud Dengan Joint Venture? Arti, Tujuan, Dasar Hukum, Faktor Pendukung dan Contohnya
Yang dimaksud dengan pengelola adalah orang yang berpartisipasi dalam kerja (‘amal), tanpa sedikitpun memberi modal (maal).
Sumbangsih kerja bisa berupa kerja pikiran atau ide (seperti penulis) atau kerja secara fisik (contohnya pekerjaan tukang kayu, sopir, pemburu, nelayan, dan seterusnya).
Tidak disyaratkan kesamaan keahlian, boleh berbeda profesi. Jadi, boleh misalnya terdiri dari beberapa tukang kebun dan tukang kayu.
Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. Tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, merampok, membunuh, berburu babi hutan (celeng), dan lain-lain.
Baca Juga: Gaji Kylian Mbappe Per Bulan Fantastis: 2 Miliar Sehari dan Bonus Gaji 2,6 Triliun
Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan. Nisbah atau pembagiannya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).
Contohnya: A dan B, keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Demikian penjelasan mengenai definisi syirkah abdan dan contohnya.
Wallahu ‘alam bi showab.***