Viral Video 47 Detik Mirip Rebecca Klopper, Bareskrim Polri Berencana Panggil Kekasih Fadly Faisal

photo author
- Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:53 WIB
Video viral 47 detik mirip Rebecca Klopper, Bareskrim Polri rencanakan panggil kekasih Fadly Faisal (Instagram/@rklopper)
Video viral 47 detik mirip Rebecca Klopper, Bareskrim Polri rencanakan panggil kekasih Fadly Faisal (Instagram/@rklopper)

Mengerti.id - Kasus video viral 47 detik mirip Rebecca Klopper belakangan ini tengah memasuki babak baru.

Sang artis laporkan akun media sosial penyebarnya ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukum yang telah ditunjuknya.

Video viral 47 detik mirip Rebecca Klopper, Bareskrim Polri rencanakan panggil kekasih Fadly Faisal tersebut.

Baca Juga: Deretan Mantan Pacar Rebecca Klopper, Ada yang Terseret Kasus Video 47 Detik

Rebecca Klopper tengah menjadi sorotan oleh netizen dikarenakan video yang diduga mirip dirinya tersebar di dunia maya.

Hal tersebut sempat menghebohkan publik hingga pacar dari Fadly Faisal tersebut memutuskan untuk menghindar dari kejaran wartawan yang ingin minta keterangannya.

Banyak netizen berkomentar mengenai sosok wanita dalam video viral 47 detik tersebut termasuk pakar telematika.

Sebagian besar meyakini bahwa perempuan yang ada dalam video viral 47 detik itu sangat mirip dengan Rebecca Klopper.

Baca Juga: Waspada! Ini Pertanda Kupu-Kupu Coklat Masuk Rumah Malam Hari

Karena semakin ramai dan menjadi perbincangan netizen, Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan akun penyebarnya ke Bareskrim Polri.

Pelaporan oleh kuasa hukum pacar Fadly Faisal itu telah dilayangkan pada hari Senin, 22 Mei 2023 yang lalu dan dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Laporan yang diterima pihak Bareskrim mengenai video viral 47 detik telah teregistrasi dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga menambahkan bahwa sang artis, Rebecca Klopper akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kalau dipanggil atau dimintai keterangan itu pasti ya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, sebagaimana dikutip Mengerti.id dari situs PMJ News pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X