Kado Spesial untuk Siswa-siswi di Indonesia! Intip 7 Cara Pengecekan Status Bansos PIP Kemendikbud 2024

photo author
- Senin, 12 Agustus 2024 | 18:59 WIB
Ilustrasi. Cara pengecekan Bansos PIP Kemendikbud 2024 bagi siswa-siswi sekolah. (Unsplash/Ed Us)
Ilustrasi. Cara pengecekan Bansos PIP Kemendikbud 2024 bagi siswa-siswi sekolah. (Unsplash/Ed Us)

5. Peserta Didik atau siswa-siswi sekolah yang berasal dari keluarga peserta PKH atau Program Keluarga Harapan.

6. Peserta Didik atau siswa-siswi sekolah yang berasal dari kriteria keluarga pemegang KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera.

7. Peserta Didik atau siswa-siswi sekolah yang merupakan korban musibah, terkena gangguan fisik, berasal dari orang tua yang terkena pemutusan hubungan pekerjaan, berada pada daerah konflik.

8. Peserta Didik atau siswa-siswi sekolah yang merupakan keluarga terpidana atau berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, yang mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal dalam 1 rumah.

9. Peserta Didik atau siswa-siswi sekolah yang merupakan pada lembaga kursus ataupun yang merupakan satuan pendidikan non formal lain.

B. Cara Pengecekan

Berikut cara pengecekan program bantuan yang berlangsung di bulan Agustus 2024 bagi siswa-siswi di Indonesia, antara lain:

1. Bukalah situs resmi pada laman pip.kemdikbud.go.id

2. Temukan sebuah kolom yang menandakan Cari Penerima PIP

3. Jika sudah maka masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan hingga Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Lakukan pengisian jawaban Captcha.

5. Klik atau tekan Cek Penerima PIP

6. Nantinya akan muncul informasi yang berhubungan dengan penerima bantuan

7. Tanda uang Bantuan Langsung Tunai ini telah dicairkan kepada rekening penerima yaitu Dana Sudah Masuk dengan tanggal pencairan.

C. Nominal Bantuan
Berikut nominal bantuan program bantuan yang berlangsung di bulan Agustus 2024 untuk siswa-siswi di Indonesia, seperti:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Ratna Sofia Susilawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X