B. Cara Pengecekan
Dalam mengetahui apakah terdaftar menjadi PM, maka proses pengecekan dapat dilakukan secara online dengan melalui link resmi, berikut penjelasannya:
1. Bukalah link atau website resmi KJP pada laman https://kjp.jakarta.go.id.
2. Pada menu utama, pilihlah menu yang bertuliskan Cek Status Penerima KJP.
3. Tekan atau klik Cari untuk melakukan proses berikutnya.
4. Masukkan biodata orang tua atau wali murid dari calon penerima bantuan.
5. Pilihlah tahun 2024 sebagai tahun untuk pencarian data terkait.
6. Tentukan tahapan yang ingin dilakukan pengecekan, seperti di Tahap pertama.
7. Klik tanda Cek.
8. Penjelasan terkait status penerimaan bantuan yang nantinya muncul dengan jelas dan secara lengkap.
C. Kriteria Penerima Bantuan
Dalam bantuan yang nantinya diberikan harus sesuai sasaran, bantuan memberikan berbagai persyaratan yang perlu dilakukan bagi calon penerima ini:
1. Sudah Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon PM secara resmi terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan dalam mengidentifikasi keluarga dalam mendapatkan bantuan menurut kondisi ekonomi dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)