Setiap calon PM perlu mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan domisili atau bertempat tinggal di DKI Jakarta, Persyaratan tersebut jika penerima bantuan yaitu penduduk asli Jakarta yang sah.
3. Batas Usia
Calon penerima manfaat perlu berusia 6 sampai 21 tahun, kriteria usia tersebut disesuaikan dengan status pendidikan yang meliputi jenjang sekolah dasar sampai menengah.
4. Status Pendidikan
Calon PM yang terdaftar sebagai siswa di sekolah Negeri atau Swasta yang berlokasi di Jakarta yang menjelaskan jika program tersebut dikhususkan bagi murid yang menempuh sekolah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Demikian yang bisa disampaikan mengenai cara pengecekan kriteria penerima Bansos KJP Plus 2024 di Jakarta.***