Cepat-cepat Merapat! Intip 6 Syarat Mengikuti Program Bansos Kartu Indonesia Sehat BPJS 2024

photo author
- Senin, 2 September 2024 | 09:51 WIB
Ilustrasi. penerima bantuan dengan 6 syarat Bansos Kartu Indonesia Sehat BPJS. (Pixabay/Elf-Moondance)
Ilustrasi. penerima bantuan dengan 6 syarat Bansos Kartu Indonesia Sehat BPJS. (Pixabay/Elf-Moondance)

Mengerti.id - Bansos (Bantuan Sosial) merupakan salah satu program pemerintah dalam menyediakan bantuan sosial bagi masyarakat miskin atau calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jenis bantuan bisa bermacam-macam, salah satunya dengan memberikan akses layanan pada sektor kesehatan secara gratis melalui penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Bantuan Sosial KIS mempunyai kerja sama yang baik dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi bagian penting dalam BPJS Kesehatan yang mengelola program-program yang ada di JKN.

Baca Juga: Pilih Online atau Offline? Inilah 2 Tahap Pendaftaran Bansos KIS BPJS 2024

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial juga memiliki hak dalam mengumpulkan iuran-iuran yang dibutuhkan bagi calon KPM ang berhak memperoleh bantuan dari pemerintah.

Berdasarkan laman dinsos.cirebonkota.go.id, BPJS Kesehatan ini juga turut andil dalam menjaga kualitas pada sektor kesehatan dengan cara mengurangi kesenjangan ekonomi pada masyarakat yang memerlukan bantuan.

Bagi warga miskin yang secara resmi sudah terdaftar maka memiliki hak untuk menggunakan Kartu Indonesia Sehat dan harus memberikan permintaan khusus sampai tahap verifikasi.

Pemegang KIS memiliki peluang dalam mendapatkan berbagai fasilitas yang diperlukan tanpa adanya pemungutan biaya.

Apa saja 6 syarat untuk mengikuti Bansos Kartu Indonesia Sehat BPJS 2024 bagi calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM)? Simak penjelasan lengkapnya.

1. Surat Pernyataan

Syarat yang pertama adalah calon KPM yang terdaftar harus memiliki Surat Pernyataan yang nantinya digunakan dalam program ini.

Calon KPM harus segera melakukan penanda tanganan surat pernyataan dengan menyebutkan kejelasan jika surat yang ditandatangani dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

2. KTP dan KK

Syarat kedua yang perlu diperhatikan oleh calon keluarga penerima manfaat yaitu dengan memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Calon KPM diharuskan mempunyai KTP dan KK yang berguna dalam proses pendaftaran dan juga menjadi bukti dari biodata diri yang disesuaikan dengan domisili tempat tinggal sesuai ketetapan dari pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X