Buruan Merapat! Intip 6 Syarat Ikut Program Bansos KIS BPJS 2024 untuk Calon KPM

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:16 WIB
Ilustrasi: Bansos KIS BPJS dengan 6 syarat mudah bagi masyarakat miskin. (Pixabay/lu94007)
Ilustrasi: Bansos KIS BPJS dengan 6 syarat mudah bagi masyarakat miskin. (Pixabay/lu94007)

Mengerti.id - Bansos KIS (Bantuan Sosial Kartu Indonesia Sehat) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 2024 adalah salah satu program bantuan sosial yang dikenal menyediakan segala akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan Sosial tersebut memiliki kerja sama yang secara resmi diatur oleh suatu institusi yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bagi masyarakat di Indonesia.

Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tersebut menjadikannya salah satu bagian terpenting di dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan yang nantinya melakukan pengelolaan segala macam program di JKN.

BPJS juga berhak mengumpulkan berbagai iuran yang diperlukan bagi calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah.

Baca Juga: Sini Merapat! Intip 6 Persyaratan Mengikuti Program Bansos Kartu Indonesia Sehat BPJS 2024

Lembaga ini juga akan ikut serta dalam menjaga kualitas dari sektor kesehatan yang ada agar bisa dipergunakan oleh para calon KPM di kemudian hari.

Berdasarkan laman dinsos.cirebonkota.go.id, tujuan dari bantuan sosial ini adalah mengurangi kesenjangan ekonomi yang terjadi di masyarakat dengan memberikan biaya iuran secara berkala.

Calon KPM yang secara sah telah terdaftar maka diberikan haknya memiliki Kartu Indonesia Sehat, dan perlu mengajukan permintaan khusus hingga proses verifikasi berjalan.

Pemegang KIS yang sudah terdaftar secara resmi maka berkesempatan memperoleh segala fasilitas yang dibutuhkan dari jenjang tingkat satu tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Kira-kira apa saja 6 persyaratan yang dibutuhkan agar menjadi penerima manfaat Bansos Kartu Indonesia Sehat BPJS 2024? Penjelasannya ada di bawah ini.

1. Surat Pernyataan

Persyaratan pertama yang harus diketahui oleh calon penerima bantuan yaitu dengan menyertakan Surat Pernyataan yang dibutuhkan.

Calon penerima bantuan perlu menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan jika penjelasan yang ada pada tahapan ini dapat dipertanggungjawabkan dan tentunya akurat.

2. Surat Kuasa (Jika Dibutuhkan)

Persyaratan kedua yang perlu dipersiapkan dengan matang oleh calon penerima bantuan adalah Surat Kuasa (jika dibutuhkan).

Calon dari penerima bantuan tidak dapat mendaftar secara mandiri atau pendaftaran bisa diwakilkan dengan membuat surat kuasa yang dibubuhi meterai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X