Kesempatan Emas! Intip 7 Tahap-tahap untuk Mengakses Bansos Kemensos 2024

photo author
- Senin, 30 September 2024 | 21:38 WIB
Ilustrasi. Bansos Kemensos 2024 dengan 7 tahapan pengecekan yang harus dilalui. (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)
Ilustrasi. Bansos Kemensos 2024 dengan 7 tahapan pengecekan yang harus dilalui. (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)

Mengerti.id - Bansos Kemensos (Bantuan Sosial Kementerian Sosial) 2024 merupakan salah satu program bantuan yang diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat pra sejahtera.

Tujuan dari program ini adalah agar mengatasi masalah perekonomian yang ditimbulkan dan merugikan bagi kelompok rentan.

Selain itu, untuk memberikan jaminan transparansi dan memberikan suatu kemudahan untuk mengakses informasi yang ada.

Kementerian sosial memfasilitasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengakses berbagai fitur bantuan sosial atau statusnya sebagai penerima secara daring.

Melalui layanan program yang ada, KPM diharapkan bisa memverifikasi apabila sudah terdaftar sebagai penerima manfaat pada program ini.

Baca Juga: Perlu Dipahami! Intip 7 Tahapan dalam Pengecekan Bansos Kemensos 2024, Via Situs Resmi

Program tersebut juga dapat memberikan jadwal kapan bantuan akan disalurkan kepada orang yang berhak menerima dan jumlah bantuan yang diperoleh oleh masyarakat yang bersangkutan.

Bantuan sosial tersebut dapat digolongkan menjadi dua kriteria, yaitu program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT dan hingga Program Keluarga Harapan atau PKH.

Lalu bagaimana langkah-langkah untuk mengakses Bantuan Sosial Kementerian Sosial 2024 yang dapat dilakukan dengan sangat mudah? Berikut pembahasan lengkapnya.

Langkah-langkah Mengakses Bantuan Sosial Kementerian Sosial 2024

Dilansir dari laman Cek Bansos Kemensos dan laman Antara News, berikut ini langkah-langkah pengecekan Bantuan Sosial Kementerian Sosial 2024, diantaranya:

1. Calon KPM tersebut harus mengunjungi laman Cek Bansos Kemensos yang dapat diakses dengan sangat mudah secara online.

2. Isikan data nama Provinsi, nama Kabupaten atau nama Kota, nama Kecamatan, dan hingga nama dari kampung halaman atau desa.

3. Isikan nama lengkap dari PM tersebut yang sesuai dengan format KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang dibutuhkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Ratna Sofia Susilawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X