Richard Eliezer Masih Jadi Anggota Polri, Inilah 9 Poin Putusan Sidang Etik Pertimbangannya

photo author
- Kamis, 23 Februari 2023 | 05:48 WIB
Hasil Sidang Etik Profesi Menyatakan Richard Eliezer Akan Tetap Jadi Polri. (Dok. Polri)
Hasil Sidang Etik Profesi Menyatakan Richard Eliezer Akan Tetap Jadi Polri. (Dok. Polri)

Mengerti.id - Mabes Polri mengambil keputusan bahwa tidak memecat anggotanya yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan yang dilakukan kepada Brigadir Yoshua yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo.

 Richard Eliezer secara resmi masih bisa menjadi anggota Polri. Hal ini disampaikan dalam sidang etik profesi yang berlangsung selama tujuh jam, Rabu 22 Februari 2023.

Namun meskipun tidak dipecat oleh Mabes Polri atau lolos dari sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat (PTDH), Richard Eliezer dikenakan demosi selama satu tahun.

Baca Juga: Apa Sanksi Demosi itu? Hukuman Richard Eliezer yang Diterima Selama 1 Tahun

Dalam sidang dinyatakan bahwa Richard Eliezer melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun", terang Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers 22 Februari 2023.

Selanjutnya Richard Eliezer atau Bharada E harus meminta maaf secara tertulis dan maupun lisan yang disampaikan kepada KKEP dan pimpinan Polri.

Sebelumnya Richard Eliezer menjalani sidang vonis yang dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Hukuman Richard Eliezer Dinilai Kurang Adil, Nikita Mirzani: Harusnya Bharada E Dihukum ...

Nantinya Bhara E akan melakukan pembinaan mental kepribadiannya, memperdalam keagamaan, kejiwaan, serta pengetahuan profesi selama setahun.

Jaksa secara sah menyatakan tidak akan mengajukan banding lagi atas dakwaan yang telah diberikan kepada Eliezer. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi inkrah tidak akan ada banding hingga malam 22 Februari 2023.

Richard Eliezer merupakan salah satu anggota Polri yaitu Brimob yang selanjutnya dimutasi Yanma Polri ketika kasus kematian Brigadir Yoshua santer diberitakan.

Dan berikut sembilan poin pertimbangan dalam pengambilan putusan sidang etik profesi, antara lain:

1. Terduga pelanggar sebelumnya belum pernah menjalani hukuman berupa pelanggaran, kode etik, disiplin, bahkan pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X