Apa itu LPSK? Kenali Tugas dan Fungsi Lembaga yang Lindungi Richard Eliezer Selama Persidangan

photo author
- Minggu, 19 Februari 2023 | 11:15 WIB
Ilustrasi. Pengertian, Tugas, Fungsi dan Wewenang LPSK yang melindungi Bharada E atau Richard Eliezer saat sidang kasus Brigadir J (Unsplash/@tingeyinjurylawfirm)
Ilustrasi. Pengertian, Tugas, Fungsi dan Wewenang LPSK yang melindungi Bharada E atau Richard Eliezer saat sidang kasus Brigadir J (Unsplash/@tingeyinjurylawfirm)

Mengerti.id - LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada E atau Richard Eliezer selama persidangan berlangsung terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Peran LPSK semakin disorot usai Bharada E atau Richard Eliezer langsung diamankan setelah pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini pun mengundang banyak orang yang penasaran terkait Tugas dan fungsi LPSK.

Baca Juga: Agama EVOS Rekt Apa? Ini Profil dan Biodata yang Baru Ini Putus dengan Onic Vior: Role MLBB, Umur Hingga Karir

LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga mandiri yang bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan perbantuan kepada para korban dan saksi.

Mari mengenal LPSK dari Tugas dan fungsi yang telah kami rangkum dari berbagai sumber di sini.

LPSK

LPSK menurut UU Nomor 13 Tahun 2006 adalah suatu lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada para saksi dan/atau korban.

Pengangkatan atau pemberentian anggota LPSK hanya dapat dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Baca Juga: Agama Onic Vior Apa? Intip Profil Biodata Lengkap Karir, Keturunan, Umur yang Baru Saja Putus dengan EVOS Rekt

LPSK merupakan suatu institusi mandiri yang bertanggung jawab langsung ke presiden.

Anggota LPSK sendiri terdiri dari orang yang berasal dari Komnas HAM, Kepolisian, dept Hukum dan Ham, advokat, akademisi, kejaksaan, ataupun lembaga swadaya masyarakat.

Tugas dan fungsi LPSK

Tugas yang diemban LPSK memiliki suatu legalitas resmi. Tugas dan fungsi tersebut telah diatur dalam Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2010 terkait Tugas dan fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lisa Deppi Noviani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mengenal Leverage dalam Binance Futures

Jumat, 25 Juli 2025 | 10:46 WIB

Mengenal Reserve Rights Crypto dan Gala Games

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:05 WIB
X