Mengerti.id - Terdapat beberapa pasal di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang perkelahian.
Salah satu pasal dalam KUHAP yang mengaturnya adalah pasal 184 yang terdiri dari lima ayat berkaitan satu dengan yang lain.
Pada salah satu bagian yaitu pada ayat 2 menjelaskan tentang penganiayaan yang membuat korban mengalami luka.
Baca Juga: Update Korban Ledakan Rumah di Blitar pada Minggu Malam yang Diduga Karena Obat Petasan
Pasal 184 KUHAP Ayat 2 berbunyi, “Barangsiapa melukai lawannya, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”.
Namun sebelum menghukum seseorang yang melakukan penganiayaan harus dibuktikan dulu melalui persidangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana telah mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim.
Alat-alat bukti tersebut akan dijadikan pembuktian kesalahan yang didakwakan, sehingga majelis hakim tidak bisa secara subjektif memvonis terdakwa.
Baca Juga: Profil Biodata Kobbie Mainoo, Debutan Manchester United dalam Ajang Liga Inggris
Menurut pakar ilmu pidana Indonesia, Prof. Andi Hamzah menjelaskan bahwa definisi tentang bukti dan alat bukti, yaitu sesuatu untuk meyakinkan kebenaran suatu dalil, pendirian dan dakwaan.
Alat bukti merupakan upaya pembuktian melalui alat-alat yang diperbolehkan untuk dipakai sebagai pembuktian dalil-dalil atau dalam perkara pidana dakwaan pada sidang pengadilan.
Beberapa alat bukti yang bisa digunakan misalnya sebagai berikut:
1. Keterangan terdakwa
Keterangan terdakwa bisa menjadi alat bukti yang sah dan dapat diakui jika disampaikan di muka pengadilan secara langsung.