Upaya musyawarah secara diversi akan mengalami kebuntuan dikarenakan tidak terdapat kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.
“Prosedur sistem peradilan pidana anak memang mensyaratkan seperti itu (musyawarah secara diversi),” lanjut Melissa.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihak David Ozora menolak upaya damai dengan AG dan pelaku harus diproses hukum.
Mellisa juga memastikan akan terjadinya deadlock jika kedua belah pihak menolak musyawarah diversi tersebut.
Baca Juga: Profil dan Agama Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta yang Tawarkan Damai kepada Keluarga David
Sehingga pokok permasalahan persidangan yang melibatkan AG akan dilanjutkan sesuai dengan materi yang didakwakan.
AG akan didakwa terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora dan akan dikenakan pasal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***