news

Tok! Arif Rachman Divonis 10 Bulan, Begini Reaksi Keluarga

Jumat, 24 Februari 2023 | 18:39 WIB
Arif Rachman Divonis 10 Bulan Bui, Begini Reaksi Keluarga yang Menghadiri Sidang Vonis Tersebut. (Tangkap layar Youtube/@PNJakartaSelatan)

 

Mengerti.id - Arif Rachman divonis selama 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel. Arif Rachman dijatuhi hukuman sebab merintangi terkait kasus penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

Dalam sidang vonis ini Arif Rachman dinyatakan bersalah karena melakukan perusakan berupa barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Sebelumnya ia adalah AKBP Arif Rachman Arifin sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dan setelah kasus pembunuhan Brigadir Yoshua mencuat ke publik, Arif Rachman dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

Baca Juga: Profil Biodata Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara: Laptop Dipatahkan Tak Langgar UU ITE

"Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama dan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan", kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai mana dikutip Mengerti.id dari Antara News pada Jumat, 24 Februari 2023.

Dalam hal ini, hakim juga mempertimbangkan perbuatan untuk menjatuhi hukuman yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Arif Rachman.

Adapun hal yang memberatkan dalam perbuatan Arif Rachman yang telah dilakukan adalah bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku di anggota Polri.

Sedangkan hal yang meringankan untuk dirinya adalah bersikap baik dan sopan serta kooperatif sejak awal sidang hingga akhir, kooperatif dalam memberikan keterangan dalam kasus Brigadir Yoshua, serta dirinya yang belum pernah dipidana.

Baca Juga: Demosi adalah Sanksi yang Diterima Richard Eliezer Usai Sidang Kode Etik

Arif Rachman terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jaksel kepada Arif Rachman, pihak keluarga akan mendiskusikan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan diambil.

Sementara itu istri Arif Rachman yaitu Nadia, tampak kaget dengan vonis yang diberikan yaitu 10 bulan penjara. Nadia pun sempat mengucap kalimat 'astagfirullah'.

Nadia juga tampak menangis tersedu-sedu yang kemudian ditenangkan oleh beberapa keluarga yang menghadiri sidang vonis.

Halaman:

Tags

Terkini