Tanggapan Ricky Rizal Setelah Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Penghilangan Nyawa Brigadir J

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 21:44 WIB
Ricky Rizal beri tanggapan atas vonis 13 tahun penjara karena terlibat kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo. (TikTok/thewayitsmeant7)
Ricky Rizal beri tanggapan atas vonis 13 tahun penjara karena terlibat kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo. (TikTok/thewayitsmeant7)

Mengerti.id - Ricky Rizal menjadi terpidana kesekian dalam sidang kasus penghilangan nyawa Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis kurungan selama 13 tahun kepada Ricky Rizal.

Ricky Rizal terbukti ikut terlibat ke dalam skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo bersama terdakwa lainnya.

Baca Juga: Kuat Maruf Akan Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun dalam Kasus Penghilangan Nyawa Brigadir J

Sidang lanjutan putusan vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilaksanakan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Kali ini Majelis Hakim mengagendakan pemberian vonis oleh dua terdakwa kasus Ferdy Sambo yaitu Kuat Maruf serta Ricky Rizal.

Sebelumnya, pada Senin, 13 Februari 2023 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah terlebih dahulu mendapatkan vonis dari Majelis Hakim.

Ferdy Sambo mendapatkan vonis berat yaitu hukuman mati sementara sang Istri diberikan 20 tahun kurungan penjara dari Hakim.

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Komentari Vonis Hukuman Mati: Tetap Kita Hormati dan Ada Upaya Hukum Selanjutnya

Terdakwa lainnya, Kuat Maruf yang merupakan supir pribadi dari Keluarga Ferdy Sambo mendapatkan hukuman 15 tahun penjara.

Tanggapan Ricky Rizal

Ricky Rizal sendiri merupakan ajudan dari Ferdy Sambo saat masih menjabat di jajaran petinggi kepolisian.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hotman Paris Angkat Bicara Terkait Pidana Mati Ferdy Sambo: Harus Menunggu 10 Tahun agar Bisa Dieksekusi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X