Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, dan Tata Caranya

photo author
- Senin, 19 Desember 2022 | 16:27 WIB
Jadwal, syarat dan tata caranya Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024. (Instagram/@kpu_ri)
Jadwal, syarat dan tata caranya Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024. (Instagram/@kpu_ri)

Tata Cara Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024

1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id dan klik buat akun SIAKBA dengan mengisi data yang diminta seperti nama, email, hingga password

2. Lakukan aktivasi akun SIAKBA yang dikirimkan pada Email yang telah didaftarkan.

3. Buka lagi laman SIAKBA, lalu klik login.

4. Isi data diri yang diminta, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen.

5. Cek kelengkapan dokumen pada E-mail yang telah terdaftar, jika data telah lengkap maka akan menerima balasan tanda terima.

Baca Juga: Beberapa Bansos Akan Hilang dan 4 Kategori Penerima PKH 2023, Cek Kriteria Bakal Terdaftar atau Tidak

6. Cek hasil pernyataan lulus atau tidaknya verifikasi administrasi, pada laman SIAKBA.

7. Pendaftar yang dinyatakan lulus, selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan wawancara.

8. Setelah semua tahapan seleksi selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil kelulusan menjadi anggota PPS dalam laman SIAKBA.

Demikian informasi terkait syarat dan cara mendaftar PPS Pemilu 2024 yang berhasil kami rangkum dari berbagai sumber.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X