Tata Cara Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id dan klik buat akun SIAKBA dengan mengisi data yang diminta seperti nama, email, hingga password
2. Lakukan aktivasi akun SIAKBA yang dikirimkan pada Email yang telah didaftarkan.
3. Buka lagi laman SIAKBA, lalu klik login.
4. Isi data diri yang diminta, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen.
5. Cek kelengkapan dokumen pada E-mail yang telah terdaftar, jika data telah lengkap maka akan menerima balasan tanda terima.
6. Cek hasil pernyataan lulus atau tidaknya verifikasi administrasi, pada laman SIAKBA.
7. Pendaftar yang dinyatakan lulus, selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan wawancara.
8. Setelah semua tahapan seleksi selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil kelulusan menjadi anggota PPS dalam laman SIAKBA.
Demikian informasi terkait syarat dan cara mendaftar PPS Pemilu 2024 yang berhasil kami rangkum dari berbagai sumber.***