Mengerti.id - Putri Candrawathi diketahui juga menjalani sidang putusan vonis pada 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang vonis Putri Candrawathi dilakukan di hari yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo. Namun pembacaan hasil putusan dilakukan setelah putusan hukuman mati terhadap sang suami.
Pada sidang Putri Candrawathi sebelumnya, majelis hakim memberikan dakwaan telah melakukan tindak pidana dan dijerat dengan pasal 340 subsider 338 Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Karena dakwaan tersebut, terpidana Putri Candrawathi dituntut dengan penjara selama 8 tahun.
Tuntutan 8 tahun tersebut diberikan oleh JPU lantaran ada beberapa hal yang dianggap meringankan hukuman Putri Candrawathi.
Hal tersebut dikarenakan Putri dianggap belum pernah dipidana sebelumnya dan selama persidangan berperilaku sopan.
Namun pada sidang putusan yang dilaksanakan di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Putri Candrawathi resmi divonis 20 tahun penjara dan denda Rp5.000 oleh hakim Wahyu Imam Santoso.
Baca Juga: Apa Isi Pasal 340 KUHP? Ini Penjelasan Hukuman Mati untuk Terdakwa Ferdy Sambo
Vonis ini diberikan lantaran terpidana selalu memberikan keterangan dengan berbelit-belit.
Selain itu, terpidana dianggap tidak mau mengakui kesalahannya dan mengaku sebagai korban.
Putri Candrawathi dianggap hakim secara sadar turut serta dan mengetahui tentang rencana pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Seusai vonis dibacakan oleh hakim, terpidana Putri Candrawathi langsung dibawa meninggalkan ruang sidang.
Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Tuai Reaksi dari Menko Polhukam Mahfud MD: Hakimnya Bagus