Setelah Ferdy Sambo Diputus Hukuman Mati, Sang Istri Putri Candrawathi Resmi Divonis 20 Tahun Penjara

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 19:59 WIB
Ilustrasi. Putri Candrawathi resmi divonis 20 tahun penjara, setelah sebelumnya sang suami Ferdy Sambo diberikan hukuman mati. (Freepik/@fabrikasimf)
Ilustrasi. Putri Candrawathi resmi divonis 20 tahun penjara, setelah sebelumnya sang suami Ferdy Sambo diberikan hukuman mati. (Freepik/@fabrikasimf)

Mengerti.id - Putri Candrawathi diketahui juga menjalani sidang putusan vonis pada 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang vonis Putri Candrawathi dilakukan di hari yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo. Namun pembacaan hasil putusan dilakukan setelah putusan hukuman mati terhadap sang suami.

Pada sidang Putri Candrawathi sebelumnya, majelis hakim memberikan dakwaan telah melakukan tindak pidana dan dijerat dengan pasal 340 subsider 338 Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Apresiasi Majelis Hakim

Karena dakwaan tersebut, terpidana Putri Candrawathi dituntut dengan penjara selama 8 tahun.

Tuntutan 8 tahun tersebut diberikan oleh JPU lantaran ada beberapa hal yang dianggap meringankan hukuman Putri Candrawathi.

Hal tersebut dikarenakan Putri dianggap belum pernah dipidana sebelumnya dan selama persidangan berperilaku sopan. 

Namun pada sidang putusan yang dilaksanakan di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Putri Candrawathi resmi divonis 20 tahun penjara dan denda Rp5.000 oleh hakim Wahyu Imam Santoso.

Baca Juga: Apa Isi Pasal 340 KUHP? Ini Penjelasan Hukuman Mati untuk Terdakwa Ferdy Sambo

Vonis ini diberikan lantaran terpidana selalu memberikan keterangan dengan berbelit-belit.

Selain itu, terpidana dianggap tidak mau mengakui kesalahannya dan mengaku sebagai korban.

Putri Candrawathi dianggap hakim secara sadar turut serta dan mengetahui tentang rencana pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Seusai vonis dibacakan oleh hakim, terpidana Putri Candrawathi langsung dibawa meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Tuai Reaksi dari Menko Polhukam Mahfud MD: Hakimnya Bagus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amalia Citra Novianantya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X