Putri Candrawati Resmi Divonis 20 Tahun Penjara, Bukti Doa Seorang Ibu Mustajab

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 07:25 WIB
Putri Candrawati masuk penjara selama 20 tahun (PMJ News)
Putri Candrawati masuk penjara selama 20 tahun (PMJ News)

Mengerti.id – Setelah sang suami divonis hukuman mati oleh hakim, sekarang giliran Putri Candrawati yang divonis.

Vonis Putri Candrawati dengan penjara selama 20 tahun sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang pembacaan tuntutan.

Putri Candrawati tertunduk setelah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim, karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Profil dan Biodata Winky Wiryawan, Pemeran Jaka di Series Open BO dan Beradu Akting dengan Wulan Guritno

Istri dari mantan Kadiv Propam tersebut harus menanggung perbuatannya yang telah menyebabkan hilangnya nyawa sang ajudan.

Majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa Putri Candrawati telah menimbulkan kerugian yang besar hingga layak masuk bui selama 20 tahun

Seperti diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan yang dilakukan mantan Kadiv Propam dan sang istri bersama tiga terdakwa lainnya.

Kejadian pembunuhan tersebut pada awalnya ditutupi dengan skenario tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Baca Juga: Waman Yattaqillaha Yaj'al Lahu Makhroja Arab dan Artinya, Ayat Pelancar Rezeki?

Brigadir J diceritakan melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawati sehingga Bharada E bertindak.

Namun skenario tersebut dibongkar oleh Bharada E dengan alasan merasa dihantui oleh rasa bersalah terhadap Brigadir J.

Dimana antara Brigadir J dengan Bharada E adalah teman sekamar dan lumayan dekat, apalagi Brigadir J adalah seniornya.

Berkat pengakuan Bharada E tersebut akhirnya Ia menjadi Justice Collaborator yang mendapat perlindungan dari LPSK.

Sedangkan terdakwa lainnya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tak mau mengaku terkait kejadian yang sebenarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X