Mengerti.id – Vonis hakim terhadap Bharada E dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan telah dijatuhkan.
Vonis hakim tersebut memancing reaksi dari penonton yang memadati ruang sidang pada 15 Februari 2023.
Tangis haru Bharada E saat dibacakan vonis hakim terhadap dirinya diiringi dengan teriakan beberapa penonton.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Apakah Masih Dapat Lanjut Menjadi Anggota Polisi? Cek Faktanya
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso berlangsung menegangkan.
Banyak yang menunggu-nunggu vonis dijatuhkan terhadap sang Justice collaborator tersebut.
Akhirnya setelah pembacaan dakwaan yang cukup panjang, vonis pun dijatuhkan terhadap Bharada E.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim Wahyu dikutip Mengerti.id dari Antara News pada Rabu 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Pakar Hukum Apresiasi Majelis Hakim
Reaksi dari Bharada E saat pembacaan vonis terhadap dirinya langsung menutup wajah dan menangis haru.
Tak henti-hentinya Bharada E tertunduk menahan tangis haru setelah mendengar vonis terhadap dirinya.
Teriakan penonton pun terdengar menyambut vonis hakim yang dianggap sesuai dengan keinginan mereka.
Teriakan tersebut berasal dari dalam ruang sidang dan juga dari luar ruang sidang, terlihat juga merangsek ke depan sidang.
Baca Juga: KUHP Baru Berlaku Kapan? Berikut Penjelasan dan Isinya yang Disorot Setelah Vonis Mati Ferdy Sambo