Bunyi Pasal 184 KUHAP Ayat 2 Lengkap dengan Penjelasannya

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 16:46 WIB
Ilustrasi. Pasal 184 ayat 2 KUHAP (Pixabay/qmono)
Ilustrasi. Pasal 184 ayat 2 KUHAP (Pixabay/qmono)

Yang perlu diperhatikan adalah kejadian atau peristiwa tersebut harus dialami oleh terdakwa itu sendiri.

Baca Juga: Apa Isi Pasal 340 KUHP? Ini Penjelasan Hukuman Mati untuk Terdakwa Ferdy Sambo

2. Kesaksian

Di setiap proses dalam sebuah perkara yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga sampai kepada sidang di pengadilan pasti menggunakan alat bukti berupa keterangan saksi.

3. Keterangan ahli

Keterangan ahli yaitu keterangan yang diberikan oleh orang yang dianggap memiliki pemahaman tentang masalah yang diperlukan penjelasannya dalam suatu perkara yang sedang diperiksa.

4. Surat

Surat bisa dijadikan alat bukti jika mempunyai kekuatan pembuktian yang berkualitas sehingga bisa dipakai di pengadilan.

Baca Juga: Puasa Sunnah di Bulan Syaban, Lengkap dengan Niat, Keutamaan, dan Waktu Pelaksanaannya, Jangan Lupa di Catat!

Selain itu pihak berwajib akan melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan berbagai petunjuk yang dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan nantinya.

Demikianlah beberapa penjelasan singkat mengenai Pasal 184 KUHAP Ayat 2 yang berkaitan tentang hukuman terhadap terdakwa perkelahian, semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X