Yang perlu diperhatikan adalah kejadian atau peristiwa tersebut harus dialami oleh terdakwa itu sendiri.
Baca Juga: Apa Isi Pasal 340 KUHP? Ini Penjelasan Hukuman Mati untuk Terdakwa Ferdy Sambo
2. Kesaksian
Di setiap proses dalam sebuah perkara yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga sampai kepada sidang di pengadilan pasti menggunakan alat bukti berupa keterangan saksi.
3. Keterangan ahli
Keterangan ahli yaitu keterangan yang diberikan oleh orang yang dianggap memiliki pemahaman tentang masalah yang diperlukan penjelasannya dalam suatu perkara yang sedang diperiksa.
4. Surat
Surat bisa dijadikan alat bukti jika mempunyai kekuatan pembuktian yang berkualitas sehingga bisa dipakai di pengadilan.
Selain itu pihak berwajib akan melakukan penyelidikan sehingga mendapatkan berbagai petunjuk yang dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan nantinya.
Demikianlah beberapa penjelasan singkat mengenai Pasal 184 KUHAP Ayat 2 yang berkaitan tentang hukuman terhadap terdakwa perkelahian, semoga bermanfaat.***