Mengerti.id - Apa itu hukuman seumur hidup? Mungkin bagi sebagian orang masih ada yang kebingungan dengan arti hukuman tersebut.
Hukuman seumur hidup kembali menjadi isu pada kasus Ferdy Sambo yang hingga saat ini masih berlarut-larut.
Mantan perwira tinggi Polisi tersebut sedang dihadapkan pada kasus berat penghilangan nyawa serta obstruction of justice terhadap Brigadir J.
Masyarakatpun menunggu tentang kelanjutan dam akhir dari kasus Ferdy Sambo ini, terutama soal hukuman yang akan diterimanya nanti.
Lalu, apa itu hukuman seumur hidup? Berikut adalah pasal serta contoh kasus yang pernah ada di Indonesia.
Arti dan Pasal Hukuman Seumur Hidup
Hukuman seumur hidup dimuat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah penjelasannya.
Baca Juga: Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal Berapa? Begini Penjelasan Lengkapnya
Pasal 10 KUHP, bahwa pidana terdiri atas:
Pidana pokok:
- Pidana mati;
- Pidana penjara;
- Pidana kurungan;
- Pidana denda;
- Pidana tutupan.
Pidana tambahan: