Mengerti.id - Semua hak yang dimiliki warga negara pasti dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Begitupun konstitusi juga menjamin hak-hak warga negaranya.
Semua warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Seperti yang tercantum pada Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga: Ikut Serta Dalam Upaya Bela Negara Pasal? Berikut Penjelasan dan Contoh Penerapannya
''Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” bunyi Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945.
Makna yang terkandung pada Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 bahwa semua warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam pertahanan dan keamanan negara dari segala bentuk anacaman.
Serta setiap warga negara sebagai komponen pendukung untuk membantu TNI dan Polri.
Walaupun demikian, bukan berarti semua warga negara Indonesia berpartisipasi dalam bidang kemiliteran.
Karena pertahanan dan keamanan negara dalam bidang militer sudah dijalankan khusus oleh pasukan TNI dan Polri.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jabar Umumkan 106 Pasal SOP Pertandingan Sepak Bola
Akan tetapi warga negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan sikap bela negara dalam kehidupan sehari-hari.
Bela negara yang dimaksud lebih ke arah rasa patriotisme dan nasionalisme.
Seperti menjunjung tinggi rasa cinta pada tanah air dan gotong royong dalam membantu sesama warga Negara Indonesia.
Untuk merealisasikan pertahanan dan keamanan negara, warga negara bisa mempraktikan kegiatan bela negara sederhana dalam keseharian.