Memperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal Berapa? Begini Penjelasan Lengkapnya

photo author
- Jumat, 6 Januari 2023 | 06:54 WIB
Pelayanan fasilitas kesehatan yang layak adalah hak setiap warga Negara Indonesia. (Pexels/Pavel Danilyuk)
Pelayanan fasilitas kesehatan yang layak adalah hak setiap warga Negara Indonesia. (Pexels/Pavel Danilyuk)

Mengerti.id - Fasilitas pelayanan kesehatan adalah bentuk perlindungan Negara Indonesia terhadap warganya dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.

Didukung oleh sistem kesehatan nasional, fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi warga merupakan bagian dari upaya pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.

Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan diatur dalam Pasal 34 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Baca Juga: Ikut Serta dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara Pasal Berapa? Ini Contoh Penerapannya dalam Kehidupan

Perlindungan hukum hak atas mendapatkan pelayanan kesehatan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 4 menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kesehatan”.

Rumah sakit memberikan jaminan perlindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan agar tidak menimbulkan kesalahan medik dalam menangani pasien.

Sedangkan di sisi lain, pasien juga mendapatkan perlindungan hukum yang merupakan bentuk tanggung jawab Rumah Sakit dan dokter atau tenaga kesehatan.

Baca Juga: Ikut Serta Dalam Upaya Bela Negara Pasal? Berikut Penjelasan dan Contoh Penerapannya

Hak dan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berlaku bagi setiap orang tanpa terkecuali, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya kesehatan yang disediakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah.

Perlindungan hukum atas hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Pemenuhan hak fasilitas pelayanan kesehatan yang layak dijamin dan dilaksanakan oleh pemerintah.

Rumah Sakit pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah kecacatan khususnya dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jabar Umumkan 106 Pasal SOP Pertandingan Sepak Bola

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kura-Kura Bisa Optimis? Ini Bukti Saintifiknya!

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:35 WIB
X