Mengerti.id - SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen yang memiliki izin resmi yang diberikan langsung oleh institusi berwenang bagi seseorang yang mengemudikan kendaraannya di jalan raya.
Surat Izin Mengemudi bisa dijadikan sebagai bukti bagi pemiliknya atau pemegangnya yang dinyatakan sudah selesai dalam menjalani uji kemampuan dan pengetahuan mengemudi dan mengetahui tata tertib atau peraturan lalu lintas.
Surat Izin Mengemudi bisa dijadikan sebagai kartu identitas yang berisikan informasi penting mengenai nama, alamat, dan foto dari pemilik.
Dengan diberlakukannya penerbitan Surat Izin Mengemudi, diharapkan hanya orang yang memiliki kompeten saja yang diizinkan untuk berkendara, sehingga bisa meminimalisir terjadinya risiko kecelakaan yang terjadi di jalan raya.
Surat Izin Mengemudi biasanya berlaku sekitar 5 tahun dan perlu dilakukan perpanjangan sebelum masa berlaku dari Surat Izin Mengemudi habis.
Dokumen yang Diperlukan dalam Perpanjangan SIM
1. Surat Izin Mengemudi yang Lama
2. Surat Izin Mengemudi yang Mengalami Perpanjangan
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan sertakan fotokopi.
4. Surat Keterangan Sehat yang diberikan oleh dokter atau fasilitas kesehatan yang memiliki wewenang, yang meliputi pemeriksaan fisik dan penglihatan.
5. Formulir permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang bisa diperoleh melalui kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Ijin Mengemudi (SATPAS) atau layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Persyaratan Umum
1. Usia minimal disesuaikan dengan jenis Surat Izin Mengemudi yang dipunya.
2. Tidak Kadaluarsa dari Surat Izin Mengemudi yang diperpanjang sebaiknya tidak melampaui masa berlaku.
Jika Surat Izin Mengemudi telah kadaluarsa, pemegang dari Surat Izin Mengemudi tersebut harus mengajukan pembuatan yang baru, bukan melakukan perpanjangan.
Tahapan Membuat Surat Izin Mengemudi Terbaru
Menurut laman digital Korlantas, berikut ini adalah tahap-tahap membuat Surat Izin Mengemudi yang terbaru, diantaranya: