Intip Dokumen yang Dibutuhkan, Persyaratan Umum, dan Tahapan Perpanjangan SIM 2024

photo author
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 07:42 WIB
Ilustrasi: Dokumen, persyaratan dan tahapan memperjanjang SIM 2024. (Pixabay/Robert Fotograf)
Ilustrasi: Dokumen, persyaratan dan tahapan memperjanjang SIM 2024. (Pixabay/Robert Fotograf)

1. Lakukan download dan memverifikasi data, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen atau berkas-berkas yang diperlukan.

2. Klik menu Surat Izin Mengemudi, kemudian pilih pendaftaran Surat Izin Mengemudi. Segera ikuti petunjuk terkait pengisian data-data yang diperlukan dan segera lakukan pembayaran pendaftaran Surat Izin Mengemudi dengan benar.

3. Melakukan ujian teori, jika dinyatakan lulus maka pilihlah tanggal dalam melakukan ujian praktik yang berlangsung di SATPAS yang telah dipilih.

4. Surat Izin Mengemudi bisa diambil usai dinyatakan lulus pada saat ujian praktik berlangsung.

Tahap-tahap Perpanjangan Surat Izin Mengemudi

1. Mempersiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Membawa Surat Izin Mengemudi Lama yang hendak dilakukan perpanjangan, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.

Selain itu, Memiliki Surat Keterangan Sehat dari dokter ataupun fasilitas kesehatan yang memiliki wewenang meliputi pemeriksaan fisik atau penglihatan.

Terakhir, Ambil dan isikan formulir dalam perpanjangan Surat Ijin Mengemudi yang didapatkan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) ataupun bisa memperolehnya di tempat layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi.

2. Lakukan Pengecekan dan Pemeriksaan Kesehatan

Mengunjungi instansi dilakukannya pemeriksaan kesehatan yang terdapat di area SATPAS ataupun pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi lainnya.

Pemeriksaan atau pengecekan tersebut meliputi tes kesehatan umum atau cek penglihatan.

3. Pengisian Formulir Permohonan

Pengisian formulir permohonan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi secara lengkap, baik, dan benar.

Formulir tersebut dapat diperoleh melalui SATPAS atau di gerai Surat Izin Mengemudi terdekat.

4. Kunjungilah Lokasi Perpanjangan Surat Izin Mengemudi

Kantor SATPAS menjadi lokasi pertama yang bisa dikunjungi dan merupakan di bawah Kepolisian Republik Indonesia.

Lokasi Kedua adalah Gerai Surat Izin Mengemudi yang berlokasi di tempat-tempat umum misalnya seperti pusat perbelanjaan.

Layanan mobil SIM keliling juga bisa jadi pilihan berikutnya yang digunakan dalam mengunjungi berbagai tempat.

Pilihan terakhir, Beberapa daerah atau wilayah yang sudah memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi secara online atau daring.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X