Mengerti.id – Kapan umat muslim wajib membayar zakat fitrah? Sebenarnya proses pembayaran di tahun 2023 ini sama seperti pada bulan Ramadhan tahun sebelumnya.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan di masjid-masjid ataupun badan amil yang telah ditunjuk.
Tujuan dari pembayaran zakat fitrah yang sifatnya wajib bagi umat muslim ini yakni untuk membersihkan diri dari dosa dan perbuatan keji.
Baca Juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Berikut Penjelasan Beberapa Ulama
Zakat ini dilakukan ketika pada bulan Ramadhan dan diwajibkan bagi setiap umat muslim tanpa terkecuali diawali dengan niat dan sesuai dengan rukun
Rukun zakat fitrah
Ada beberapa syarat untuk melakuan zakat fitrah bagi setiap muslim dan harus dipatuhi dan dilakukan berurutan. Berikut merupakan rukun dari zakat fitrah:
1. Niat
Setiap pekerjaan yang dilakukan harus dilandasi dengan niat beserta hati yang tulus dan ikhlas. Termasuk dalam membayar zakat, adapun niatnya:
Baca Juga: Zakat Fitrah Lebih Utama Diberikan di Masjid Atau Langsung ke Fakir Miskin? Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad
Niat melakukan Zakat fitrah untuk suami istri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجِي / زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Maknanya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.
2. Niat melakukan Zakat fitrah untuk Anak
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ إِبْنِي / إِبْنَتِي (nama) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Maknanya: "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari putra atau putri saya (bernama), fardhu karena Allah Ta'ala."
Baca Juga: Zakat Fitrah Pakai Uang, Apakah Boleh? Simak Penjelasan dan Cara Menghitung Menurut Buya Yahya
3. Adanya orang yang membayar zakat
Muzakki adalah orang yang menunaikan zakat. Orang yang patut membayar zakat adalah tiap muslim baik bayi, anak, dewasa dan lansia
4. Adanya orang yang menerima zakat
Mustahik adalah orang yang menerima zakat. Terkait dengan ini ada beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah seperti fakir, miskin, dll
5. Adanya harta yang dikeluarkan
Imam Syafi'i dan imam Maliki memiliki pendapat yang sama yaitu kaum muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah dari makanan pokok yang biasa dimakan pada suatu negara
Biasanya sesuai makanan pokok sesuai dengan bahan makanan yang yang bisa digunakan saat bulan Ramadhan dan Idul Fitri.