Mengerti.id – Joint venture adalah perusahaan patungan yang didirikan oleh dua atau lebih entitas bisnis dengan membuat kesepakatan kerja sama bisnis dalam jangka waktu tertentu.
Kali ini akan dibahas mengenai arti joint venture meliputi tujuan, dasar hukum, berbagai faktor pendukung, ciri-ciri, hingga contohnya.
Istilah Joint venture diambil sebagai istilah dalam bahasa Belanda yaitu verzamelnaam berbagai bentuk kerjasama antara penanaman modal nasional dengan penanaman modal asing.
Baca Juga: Potensi Bisnis 5 Tanaman Hias Philodendron, Dibanderol Puluhan Juta Rupiah per Pot
Biasanya di dunia pendidikan istilah joint venture ini ada istilah lainnya seperti internasional enterprise dan foreign collaboration memiliki makna yang sama.
Dasar Hukum
Ada beberapa aturan yang mendasari joint venture ini terjadi di Indonesia yang terus mengalami pembaruan sesuai dengan kemajuan zaman.
Berikut ini dasar hukum dari pembentukan joint venture dalam iklim bisnis di Indonesia.
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Berdasarkan Pasal 1618 KUH Perdata jo Pasal 1313 KUH Perdata sebagai dasar untuk menarik modal dari luar negeri membentuk joint venture.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Natal 25 Desember 2022, Cocok untuk Pelanggan dan Klien Bisnis
Pasal 1618 KUH Perdata berbunyi:
“Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.”
Selanjutnya ada poin yang menjelaskan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Sedangkan syarat sah dari suatu perjanjian dalam hal ini joint venture, seperti yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Baca Juga: Dijamin Laris Manis! Ide Bisnis Modal Ekonomis, 1 Sosis Bisa Untung Banyak