Mengerti.id - Beberapa waktu ini sempat viral di media sosial Twitter mengenai tren nikah yang diadakan di KUA.
Tren nikah di KUA semakin banyak dikarenakan pembatasan akibat Pandemi Covid-19.
Dimulai dari cuitan Twitter@odongpejjj yang membagikan foto pernikahannya di KUA dengan sederhana.
Baca Juga: Hati-Hati! Terima Undangan Nikah Digital Jangan Asal Klik, Modus Penipuan Baru dengan Cara Phising
Banyak pasangan muda mudi sekarang ini lebih memilih nikah di KUA karena dinilai lebih praktis, sederhana, dan ekonomis.
Meskipun dinilai lebih sederhana, namun tetap memiliki nilai sakral dan berkesan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jika melaksanakan nikah di KUA tidak dipungut biaya dengan kata lain gratis. Dengan syarat mengikuti jam operasional kantor KUA.
Apabila melakukan nikah di luar kantor KUA maka dikenakan biaya sebesar Rp600 Ribu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Menikah Tak Harus Mewah, Netizen di Twitter Bagikan Momen Pernikahan Hanya di KUA
Lantas bagaimana syarat dan cara menikah di KUA? Simak penjelasan berikut.
Syarat Menikah di KUA
- Fotocopy KTP dan KK calon pengantin
- Fotocopy akta atau surat kelahiran calon pengantin
- Surat pengantar nikah atau (N1) dari kantor desa
- Surat persetujuan mempelai atau N4
- Surat izin orang tua/ N5 *bagi yang berusia dibawah 21 tahun
- Akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai hidup)
- Surat izin komandan (jika calon mempelai anggota TNI/ POLRI)
- Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda)