Apa Itu Abolisi yang Diberikan pada Tom Lembong? Ini Pengertian dan Bedanya dengan Amnesti

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:27 WIB
Ilustrasi: Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Apa Itu Abolisi dan Bedanya dengan Amnesti? (Pexels/ Sora Shimazaki)
Ilustrasi: Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Apa Itu Abolisi dan Bedanya dengan Amnesti? (Pexels/ Sora Shimazaki)

Mengerti.id - Nama Tom Lembong kembali menjadi perbincangan publik setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepadanya. Keputusan ini membuat seluruh proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut dihentikan.

Selain itu, Presiden juga memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus yang berbeda. Dua tindakan hukum ini, abolisi dan amnesti, menimbulkan pertanyaan publik tentang apa maknanya dan bagaimana penerapannya.

Abolisi dan amnesti sama-sama merupakan bentuk pengampunan hukum yang menjadi hak prerogatif presiden. Namun keduanya memiliki perbedaan penting dalam hal waktu pemberian, sasaran, serta akibat hukumnya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian abolisi, siapa yang berwenang memberikan, serta perbedaan utama dengan amnesti yang seringkali disamakan secara keliru.

Pengertian Abolisi Menurut Hukum Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana atau penghapusan. Artinya, proses hukum terhadap seseorang yang telah atau sedang dituntut pidana dihentikan.

Secara hukum, abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang yang dinyatakan bersalah. Ini berlaku baik terhadap terdakwa maupun terpidana.

Abolisi dapat menghentikan proses tuntutan pidana sebelum kasus masuk ke tahap vonis pengadilan. Jika sudah divonis, abolisi menghapus semua akibat hukum dari putusan tersebut.

Presiden adalah pihak yang berwenang memberikan abolisi berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa abolisi diberikan demi kepentingan negara untuk menghentikan penuntutan terhadap tindakan pidana tertentu.

Contoh nyata adalah pemberian abolisi kepada Tom Lembong, yang berarti segala bentuk proses hukum atas dirinya resmi dihentikan oleh negara.

Abolisi bersifat individual, artinya hanya diberikan kepada seseorang dalam kasus tertentu, tidak berlaku massal seperti amnesti.

Setelah abolisi diberikan, proses hukum dianggap tidak pernah terjadi, dan semua dokumen proses hukum sebelumnya menjadi tidak berlaku.

Hal ini sangat penting untuk menjaga ketertiban hukum dan memberikan ruang kebijakan bagi presiden dalam konteks kepentingan nasional.

Perbedaan Abolisi dan Amnesti

Amnesti, di sisi lain, adalah pengampunan umum atas tindakan pidana tertentu, baik untuk individu maupun kelompok. Sifatnya kolektif dan berlaku retroaktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mengenal Leverage dalam Binance Futures

Jumat, 25 Juli 2025 | 10:46 WIB

Mengenal Reserve Rights Crypto dan Gala Games

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:05 WIB
X