Cara Gunakan Kode Faktur Pajak 030 Transaksi Diatas 10 Juta

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi: Konsultasi Pajak Surabaya (Peggy_Marco/pixabay)
Ilustrasi: Konsultasi Pajak Surabaya (Peggy_Marco/pixabay)

Mengerti.id - Bayangkan jika sebuah perusahaan sudah menyelesaikan proyek bernilai ratusan juta dengan salah satu BUMN, tetapi tiba-tiba laporan pajaknya dikoreksi karena kesalahan kode faktur.

Situasi seperti ini cukup sering terjadi dan bisa menimbulkan beban finansial serta administratif bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu kesalahan yang paling umum adalah penggunaan Kode Faktur Pajak 030 yang tidak tepat.

Kesalahan kecil dalam pengisian kode faktur ternyata bisa berdampak besar, terutama ketika transaksi melibatkan pemungut PPN dengan nilai diatas Rp 10 juta.

Oleh karena itu, memahami seluk-beluk Kode Faktur Pajak 030 bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, melainkan bagian penting dari tata kelola perpajakan yang efisien dan patuh hukum.

Apa itu Kode Faktur Pajak 030?

Kode Faktur Pajak 030 merupakan penanda bahwa transaksi dilakukan dengan pemungut PPN selain bendahara pemerintah. Artinya, kode ini digunakan saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dilakukan kepada pihak-pihak seperti:

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Kontraktor pengelola sumber daya alam (minyak, gas, panas bumi)
  • Wajib Pajak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Kode ini memiliki fungsi administratif dan akuntansi yang sangat penting karena membantu membedakan transaksi antara sesama PKP dengan transaksi yang melibatkan pemungut PPN tertentu.

Selain itu, pemahaman tentang berbagai jenis invoice juga diperlukan agar proses administrasi faktur dan pelaporan pajak berjalan lebih teratur sesuai peraturan.

Peran Kode Faktur Pajak 030 untuk Transaksi Diatas Rp 10 Juta

Transaksi dengan nilai diatas Rp 10 juta memiliki konsekuensi tambahan. Berdasarkan ketentuan PMK No. 85/PMK.03/2012, nilai tersebut menjadi batas minimal di mana kewajiban pembuatan faktur dan penyetoran PPN harus dilaksanakan dengan ketentuan khusus.

Kegagalan menggunakan Kode Faktur Pajak 030 dengan benar dapat mengakibatkan faktur dianggap tidak sah dan menghambat proses pengkreditan pajak masukan.

Selain itu, untuk transaksi diatas Rp 10 juta, pemungut PPN (seperti BUMN) wajib menyetor pajak ke kas negara dan memberikan cap “Disetor Tanggal” pada dokumen pendukung. Hal ini menjadi bukti bahwa PPN benar-benar telah dibayarkan.

Dasar Hukum dan Regulasi yang Berlaku

Ketentuan penggunaan Kode Faktur Pajak 030 diatur dalam:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 85/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak
  • PMK No. 136/PMK.03/2012 sebagai pembaruan peraturan sebelumnya

Regulasi ini menetapkan bahwa setiap PKP wajib membuat faktur pajak dengan kode 030 untuk transaksi dengan pemungut PPN selain bendahara pemerintah, serta menjaga kelengkapan administrasi seperti NPWP, nomor seri, dan keterangan penyetoran pajak.

Panduan Kode Faktur Pajak 030 Diatas Rp10 Juta

Agar pelaksanaan perpajakan berjalan lancar, berikut panduan yang dapat diterapkan oleh setiap PKP:

1. Pastikan Pembeli Termasuk Pemungut PPN

Sebelum menerbitkan faktur, lakukan pengecekan apakah lawan transaksi tercatat sebagai pemungut PPN. Daftar pemungut PPN dapat dilihat di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui surat penunjukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mengenal Leverage dalam Binance Futures

Jumat, 25 Juli 2025 | 10:46 WIB

Mengenal Reserve Rights Crypto dan Gala Games

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:05 WIB
X