Susunan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2023 Berdasarkan Arahan Kemdikbud

photo author
- Sabtu, 29 April 2023 | 12:35 WIB
Ilustrasi: susunan upacara hardiknas 2023 berdasarkan pedoman Kemdikbud.  (Pixabay.com/ mufidpwt)
Ilustrasi: susunan upacara hardiknas 2023 berdasarkan pedoman Kemdikbud. (Pixabay.com/ mufidpwt)

Mengerti.id – Awal masuk sekolah setelah libur lebaran 2023 bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas.

Berkaitan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbud sudah mengeluarkan pedoman untuk memperingatinya.

Salah satu bentuk peringatan Hari Pendidikan Nasional setiap tanggal 2 Mei ini adalah dengan melaksanakan upacara bendera.

Baca Juga: Deretan Quotes Memperingati Hardiknas 2023, Salah Satunya dari Bapak Pendidikan Indonesia

Berdasarkan pedoman yang dirilis oleh Kemdikbud, upacara bendera bisa dilakukan secara luring di kantor Kemdikbud pusat maupun di daerah serta kantor Kementerian Agama pusat maupun daerah.

Selain itu, juga dilaksanakan pula oleh Pemerintah tingkat provinsi/kabupaten/kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, perguruan tinggi negeri maupun swasta, serta satuan pendidikan Indonesia di seluruh wilayah.

Tentunya upacara peringatan Hardiknas dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kemdikbud memberikan pedoman standar protokol kesehatan berupa sirkulasi udara lokasi upacara harus baik, vaksin booster 1 bagi petugas dan peserta upacara, serta swab antigen atau PCR bagi undangan.

Baca Juga: Teks Amanat Pembina Upacara Hardiknas 2023 Untuk SD, SMP dan SMA

Upacara dilaksanakan pada Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat dengan susunan upacara sebagai berikut:

1. Pemimpin upacara memasuki area upacara;
2. Pembina upacara dipersilahkan menuju tempat upacara;
3. Penghormatan kepada Pembina;
4. Laporan pemimpin upacara kepada Pembina;

5. Pengibaran bendera merah putih dengan iringan lagu kebangsaan Indonesia Raya;
6. Pembina upacara memimpin mengheningkan cipta;
7. Pembacaan teks Pancasila oleh petugas diikuti oleh seluruh peserta;

8. Pembacaan naskah UUD 1945 oleh petugas upacara;
9. Pembacaan Keppres tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam (jika ada);
10. Penyampaian amanat Pembina upacara;

Baca Juga: Teks Amanat Pembina Upacara Hari Senin Singkat dan Padat Hanya 5 Menit

11. Pembacaan doa oleh petugas;
12. Laporan pemimpin kepada pembina upacara;
13. Pembina upacara meninggalkan tempat upacara;
14. Peserta upacara dibubarkan.

Pembacaan doa saat upacara sesuai dengan agama Islam. Sehingga petugas upacara perlu menyampaikannya kepada peserta.

Bagi peserta yang beragama non Islam dipersilahkan untuk berdoa sesuai dengan keyakinan masing-masing. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kura-Kura Bisa Optimis? Ini Bukti Saintifiknya!

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:35 WIB
X