BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025, Wujud Konsistensi Ciptakan Nilai bagi Negara dan Pemegang Saham

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 12:51 WIB
BRI Membagikan Dividen Interim untuk Tahun Buku 2025. (BRI)
BRI Membagikan Dividen Interim untuk Tahun Buku 2025. (BRI)

Mengerti.id - BRI atau PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyampaikan rencana pembagian Dividen Interim untuk Tahun Buku 2025 sebagai wujud konsistensi perseroan dalam menciptakan nilai tambah berkelanjutan bagi negara dan para pemegang saham.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 17 Desember 2025.

Dhanny selaku Corporate Secretary BRI menjelaskan bahwa Dividen Interim Tahun Buku 2025 akan dibagikan mengacu pada laporan keuangan perseroan per 30 September 2025.

Hingga periode tersebut, BRI membukukan kinerja keuangan yang kuat dengan laba bersih konsolidasi sebesar Rp41,2 triliun, yang didorong oleh pertumbuhan pembiayaan UMKM serta pengelolaan risiko yang tetap solid.

Baca Juga: Jaga Kelancaran Transaksi Masyarakat di Libur Nataru, BRI Siapkan Dana Tunai Rp21 Triliun

“Adapun dividen interim yang akan dibagikan sebesar Rp137 (seratus tiga puluh tujuh rupiah) per saham dan akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal pencatatan (recording date) yang telah ditetapkan,” ujar Dhanny.

Perseroan telah menetapkan jadwal pembagian dividen interim sebagai berikut:

  • Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen interim: 17 Desember 2025
  • Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen interim (cum dividen):
    Pasar Reguler dan Negosiasi: 29 Desember 2025
    Pasar Tunai: 2 Januari 2026
  • Awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen interim (ex dividen):
    Pasar Reguler dan Negosiasi: 30 Desember 2025
    Pasar Tunai: 5 Januari 2026
  • Daftar pemegang saham yang berhak dividen interim: 2 Januari 2026
  • Pembayaran dividen interim: 15 Januari 2026

Pembayaran dividen interim tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses ini telah disesuaikan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, regulasi Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Melalui pembagian dividen interim ini, BRI menegaskan kinerja keuangan yang solid serta fundamental bisnis yang kuat, sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan Perseroan dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya melalui penguatan pembiayaan UMKM dan transformasi berkelanjutan BRI ke depan. Selain itu sebagai bank milik negara, pembagian dividen interim ini juga menjadi wujud kontribusi nyata BRI dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional,” pungkas Dhanny.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Korea Selatan dan Taiwan Bersatu Hadapi Tarif Chip AS?

Senin, 24 November 2025 | 14:55 WIB
X