news

Kado Spesial untuk Siswa-siswi di Indonesia! Intip 7 Cara Pengecekan Status Bansos PIP Kemendikbud 2024

Senin, 12 Agustus 2024 | 18:59 WIB
Ilustrasi. Cara pengecekan Bansos PIP Kemendikbud 2024 bagi siswa-siswi sekolah. (Unsplash/Ed Us)

Mengerti.id - Program Bansos PIP atau Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Agustus 2024 adalah salah satu ide cemerlang yang digagas oleh pemerintah dan Kemendikbud untuk membantu murid-murid dari keluarga ekonomi rendah atau miskin.

Berdasarkan laman PIP Kemendikbud, Program bantuan tersebut memiliki tujuan yang mulia yaitu memberikan bantuan keuangan hingga membantu biaya pendidikan siswa-siswi kurang mampu dari berbagai jenjang pendidikan.

Untuk mencapai tujuan yang diinginkan, maka pemerintah membagi program bantuan ini ke dalam tiga tahap pencairan yang dilakukan sepanjang tahun ini.

Pencairan pada tahap pertama sudah rampung dilakukan dari Februari hingga April 2024, sementara di bulan Agustus 2024 ini memasuki pencairan tahap kedua yang dilakukan dari Mei hingga September 2024.

Baca Juga: Buruan Daftar! Inilah Cara Pengecekan dan Pencairan Dana Bansos PIP 2024 bagi Siswa SD hingga SMA

Sementara, untuk tahap ketiga dilanjutkan pencairan yang kemungkinan dilakukan pada Oktober 2024 mendatang.

Pelajar yang ingin terdaftar sebagai penerima bantuan juga perlu memastikan apakah dana bantuan tersebut telah cair atau belum disesuaikan dengan jadwal yang ada dan bisa dilakukan secara online.

Lantas bagaimana cara pengecekan status bansos PIP Kemendikbud untuk siswa-siswi di Agustus 2024 ini? Berikut informasi lengkapnya.

A. Kriteria Penerima Bantuan

Berikut Kriteria Penerima Bantuan yang berlangsung di bulan Agustus 2024 bagi siswa-siswi di Indonesia, diantaranya:

1. Peserta Didik atau siswa-siswi sekolah yang secara resmi terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Peserta Didik atau siswa-siswi sekolah yang memiliki status sebagai anak yatim piatu, yatim, atau piatu yang berasal dari sebuah sekolah, panti sosial, dan bahkan panti asuhan.

3. Peserta Didik atau siswa-siswi yang tidak bersekolah atau terkena drop out sehingga diharapkan dapat kembali bersekolah.

4. Peserta Didik atau siswa-siswi sekolah yang mengalami dampak suatu bencana alam di suatu daerah.

Halaman:

Tags

Terkini