Pengenaan untuk Pasal 351 KUHP pada Mario Dandy berbunyi;
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu pasal 354 dan 355 KUHP yang diharapkan diterapkan terhadap Mario mengancam dengan hukuman penjara hingga lima belas tahun.
Baca Juga: Siapa Mangatta Toding? Profil Biodata dan Agama Pengacara Agnes Pacar Mario Dandy Satrio
Alternatif pengenaan Pasal 354 KUHP untuk Mario Dandy:
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Alternatif pengenaan Pasal 355 KUHP pada Mario Dandy:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Itulah penjelasan Mahfud MD saat menjenguk David Ozora yang lebih setuju jika Mario Dandy si pelaku penganiayaan dijerat dengan pasal 354.***