news

Hotman Paris Angkat Bicara Terkait Pidana Mati Ferdy Sambo: Harus Menunggu 10 Tahun agar Bisa Dieksekusi

Selasa, 14 Februari 2023 | 14:26 WIB
Hotman Paris Jelaskan Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Menunggu 10 Tahun. (Instagram @hotmanparisofficial)

Mengerti.id – Hotman Paris selaku pengacara ternama di Indonesia angkat bicara mengenai vonis pidana mati Ferdy Sambo.

Sidang keputusan akhir yang telah dilaksanakan pada Senin, 13 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampaknya membuat kuasa hukum kondang satu ini tercengang dengan adanya Undang-Undang RKUHP tentang pelaksanaan hukuman mati.

Melalui akun Instagram yang dilansir oleh @nyinyir_update_official menurut Hotman, pidana mati tidak bisa dilaksanakan berdasarkan pasal tersebut.

Baca Juga: Ini Komentar Ayah Mendiang Brigadir J Atas Vonis yang Dijatuhkan Kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Pria kelahiran 1959 ini memaparkan bahwa dalam Pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati.

Vonis hukuman mati benar-benar akan dilaksanakan setelah ada kesempatan 10 tahun apakah terpidana bisa berubah berkelakuan baik.

“Yah nanti bakal mahal deh surat keterangan berkelakuan baik oleh Kepala Lapas penjara? Daripada dihukum mati? Orang berapa pun bakal mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik,” kata Hotman Paris seperti dilansir melalui Instagram @nyinyir_update_official yang diunggah pada 14 Januari 2023.

Dalam candanya, praktisi hukum tersebut juga ingin mendaftar menjadi Kepala Lapas penjara sebab menurutnya jabatan tersebut tergolong jabatan prestisius.

Baca Juga: Profil Trisha Eungelica Anak terdakwa Kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Akun IG dan Agama

Selanjutnya, ia juga menyayangkan dengan adanya Undang-Undang tersebut, pasalnya setelah PK (Peninjauan Kembali) yang digelar kemarin. Hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi.

Menurut pemaparan Hotman, selama 10 tahun di penjara jika terpidana dirasa berkelakuan baik dan mentalnya tidak terguncang tidak bisa langsung dihukum mati.

“Hukuman mati harus menunggu 10 tahun agar bisa dieksekusi dan kalau selama 10 tahun mendapatkan surat keterangan baik, hukuman mati tidak bisa dilaksanakan,” lanjut Hotman.

Dikutip melalui situs Sulsel Kemenkumham yang diunggah pada 7 Desember 2022, pidana mati sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan jenis sanksi pidana utama dengan urutan pertama berdasarkan sanksi pidana berat atau ringan.

Baca Juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo: Beda Pandangan Antara Komnas HAM dan Masyarakat

Halaman:

Tags

Terkini