Hotman Paris Angkat Bicara Terkait Pidana Mati Ferdy Sambo: Harus Menunggu 10 Tahun agar Bisa Dieksekusi

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 14:26 WIB
Hotman Paris Jelaskan Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Menunggu 10 Tahun. (Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris Jelaskan Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Menunggu 10 Tahun. (Instagram @hotmanparisofficial)

Adanya pro kontra dalam sanksi pidana tersebut, membuat pengaturan pidana mati di dalam rancangan KUHP tidak lagi sebagai jenis pidana pokok namun hanya sebagai pidana alternatif untuk tindak pidana tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Berdasarkan Pasal 98 RKUHP, pidana mati adalah upaya terakhir yang tergolong sebagai pidana pokok dengan urutan pertama.

Urutan ini dimaksudkan sebagai susunan atas berat ringannya sanksi pidana, sedangkan pengaturan pidana mati dalam rancangan KUHP (RKUHP) bukan lagi sebagai jenis pidana pokok melainkan pidana alternatif untuk tindak pidana tertentu yang tertuang melalui Undang-Undang.

Pengaturan tersebut disebutkan dalam Pasal 98 RKUHP yang menyatakan bahwa pidana ini adalah upaya terakhir untuk menertibkan masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Proses Hukuman Mati di Indonesia yang Diputuskan Hakim Wahyu Iman Santosa untuk Ferdy Sambo

Putusan pidana mati telah tertuang secara alternatif pada Pasal 98-102. Berdasarkan Prof. Dr. Barda Nawawi, SH yang merupakan anggota Tim Penyusun RUU KUHP menjelaskan pidana mati menjadi pidana pokok dan menjadi pidana khusus alternatif terdiri atas tiga pemikiran pokok.

1. Pidana mati pada hakikatnya bukan sarana utama atau pokok untuk mengatur, menertibkan, dan memperbaiki individu melainkan hanya sarana pengecualian.

2. Konsep pidana mati sebagai pidana khusus berorientasi pada keseimbangan kepentingan umum atau perlindungan masyarakat, hal ini juga memperhatikan kepentingan atau perlindungan individu. Bila dicontohkan pada suatu kasus, pelaksanaan pidana mati bagi wanita hamil dan orang sakit jiwa (Pasal 81 ayat 3) dimungkinkan penundaan pelaksanaan pidana mati atau dikenal dengan istilah pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun (Pasal 82 ayat 1).

3. Ide mempertahankan pidana mati didasari pada tuntutan atau reaksi masyarakat yang akan balas dendam, hal ini dimaksudkan untuk menghindari emosi masyarakat.

Dalam beberapa tahapan pidana mati sesuai dengan RKUHP, antara lain sejauh mungkin terpidana mati dihindari dengan memilih pidana alternatif berupa pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Inilah Peran dan Vonis Putri Candrawati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tahapan selanjutnya, adanya kemungkinan penundaan vonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, atau dimungkinkan akan diubah menjadi pidana seumur hidup (paling lama 20 tahun).

Terakhir, terpidana berhak mengajukan grasi. Sementara pidana mati baru dapat dieksekusi setelah permohonan grasi ditolak presiden. Namun, apabila grasi ditolak, pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun yang mana akan diubah menjadi pidana seumur hidup.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dinar Firda Rosa

Sumber: Instagram, Kemenkumham

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X