Mengerti.id - Presiden Jokowi baru saja mencabut ketentuan untuk Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Terhitung hari ini aturan PPKM sudah dicabut oleh Presiden Jokowi sehingga sudah tidak ada lagi pembatasan berskala besar, namun bagaimanakah dengan perjalanan naik pesawat?
Sebelumnya diketahui bahwa pada aturan PPKM naik pesawat harus menunjukkan bukti bahwa sudah melakukan vaksin booster.
Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut, Dunia Usaha Merespon Positif
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten masih menerapkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) ketat termasuk wajib booster.
Meskipun PPKM telah resmi dicabut oleh Pemerintah, namun pergerakan penumpang pesawat tetap dalam pengawasan prokes.
Dikutip dari Antara, Kepala KKP Kelas I Bandara Soekarno Hatta, Naning Nugrahini di Tangerang mengatakan meskipun ada pencabutan resmi oleh Presiden Joko Widodo namun pengawasan ketat tetap dilakukan.
Pihak otoritas kesehatan Bandara Soetta tetap memberlakukan pengawasan ketat mengantisipasi kasus baru Covid 19 dengan varian BF.7.
Baca Juga: Hati-hati! PPKM Dicabut akan Diberlakukan Kembali Jika Kasus Melonjak Lagi
"Sebenarnya Bandara Soetta itu sudah mencermati peningkatan kasus Covid 19 varian BF.7 baik itu
China, Belgia, Amerika Serikat dan Jepang," ucap Naning Nugrahini.
Dijelaskan pula bahwa selama pengetatan kepada penumpang yang akan naik pesawat di Bandara Soetta dilaksanakan sesuai aturan Satgas Penanggulangan Covid 19.
Surat edaran akan dibuat oleh pihaknya ke semua maskapai dan otoritas Bandara Soetta berkaitan dengan pengetatan protokol kesehatan.
Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut Mulai Hari Ini, Bantuan Sosial Tetap Lanjut?
Selain itu, pihak Bandara Soetta juga mengantisipasi para penumpang yang memiliki gejala terindikasi Covid 19 varian baru.
"Kemudian, kita lakukan antisipasi adanya penumpang yang mengalami gejala-gejala terindikasi
COVID-19 varian baru," jelas Naning Nugrahini.