Mengerti.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru Kemdikbudristek memiliki beberapa persyaratan bagi pelamar lowongan kerja.
Bagi para pelamar kerja yang berminat untuk menjadi PPPK Guru Kemdikbudristek 2023, pastikan telah memenuhi kriteria yang dimaksud.
Inilah persyaratan PPPK Guru Kemdikbudristek 2023 yang harus dipenuhi agar lamaran bisa diterima.
Persyaratan PPPK Guru Kemdikbudristek
1. Lampirkan KTP dengan status kewarganegaraan Indonesia
PPPK tidak menerima pelamar yang merupakan warga negara lain. Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang diterima.
2. Pastikan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun
Baca Juga: Siapa Idola Cristiano Ronaldo? Ini 2 Sosok Legenda Pesepak Bola Brasil yang Diidolakan CR7
Usia calon PPPK yang diterima adalah 20 hingga 59 tahun. Usia ini dapat dilihat dari dokumen KTP yang dilampirkan, yakni berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam KTP.
Kriteria usia ini ditentukan mulai dari waktu pendaftaran. Misalkan seseorang yang lahir pada Desember 2003, maka di bulan Januari 2023 ia masih terhitung berusia 19 tahun.
3. Tidak pernah dipenjara minimal 2 tahun atau lebih
Seseorang yang pernah dipidana penjara boleh melamar PPPK dengan ketentuan tidak lebih dari 2 tahun masa pidana.
Baca Juga: Chelsea Memecahkan Rekor Transfer dengan Mendatangkan Gelandang Benfica ke Liga Inggris