Persyaratan PPPK Guru Kemdikbudristek 2023, Penuhi 9 Kriteria Ini Agar Lamaran Diterima

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 13:37 WIB
Persyaratan PPPK Guru Kemdikbudristek 2023 (Pexels/Iqwan Alif)
Persyaratan PPPK Guru Kemdikbudristek 2023 (Pexels/Iqwan Alif)

Mengerti.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru Kemdikbudristek memiliki beberapa persyaratan bagi pelamar lowongan kerja.

Bagi para pelamar kerja yang berminat untuk menjadi PPPK Guru Kemdikbudristek 2023, pastikan telah memenuhi kriteria yang dimaksud.

Inilah persyaratan PPPK Guru Kemdikbudristek 2023 yang harus dipenuhi agar lamaran bisa diterima.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gusti Rayhan, Aktor Muda Anak Farhat Abbas: Umur, Agama, Karir, Pendidikan, Instagram

Persyaratan PPPK Guru Kemdikbudristek

1. Lampirkan KTP dengan status kewarganegaraan Indonesia

PPPK tidak menerima pelamar yang merupakan warga negara lain. Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang diterima.

2. Pastikan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun

Baca Juga: Siapa Idola Cristiano Ronaldo? Ini 2 Sosok Legenda Pesepak Bola Brasil yang Diidolakan CR7

Usia calon PPPK yang diterima adalah 20 hingga 59 tahun. Usia ini dapat dilihat dari dokumen KTP yang dilampirkan, yakni berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam KTP.

Kriteria usia ini ditentukan mulai dari waktu pendaftaran. Misalkan seseorang yang lahir pada Desember 2003, maka di bulan Januari 2023 ia masih terhitung berusia 19 tahun.

3. Tidak pernah dipenjara minimal 2 tahun atau lebih

Seseorang yang pernah dipidana penjara boleh melamar PPPK dengan ketentuan tidak lebih dari 2 tahun masa pidana.

Baca Juga: Chelsea Memecahkan Rekor Transfer dengan Mendatangkan Gelandang Benfica ke Liga Inggris

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X