Majelis hakim juga memaparkan hal yang memberatkan salah satunya adalah perbuatan terdakwa Putri Candrawathi yang sebelumnya pengurus besar Bhayangkari dan istri dari Ferdy Sambo yang dulunya seorang Kadiv Propam Polri.
"Sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” ucap Alimin Ribut Sujono selaku Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.
Adapun hal lain yang memberatkan adalah pernyataan yang disampaikan oleh Putri Candrawathi selama masa persidangan berbelit-belit dan cenderung tidak mau mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” tandasnya lagi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Salini Rengganis, Peselancar Asal Pacitan Jawa Timur yang Mendunia
Majelis hakim juga mengatakan bahwa tidak ada yang bisa dilakukan untuk meringankan vonis terdakwa.***