Reaksi Mahfud MD Terhadap Vonis Bharada E: Tepuk Tangan hingga Sebut Peradilan dan Berkeadaban

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 16:25 WIB
Reaksi Mahfud MD terhadap vonis ringan Bharada E (Instagram/mohmahfudmd)
Reaksi Mahfud MD terhadap vonis ringan Bharada E (Instagram/mohmahfudmd)

Mengerti.id – Menko Polhukam Mahfud MD kembali bereaksi terhadap perkembangan kasus penghilangan nyawa Brigadir J.

15 Februari menjadi hari yang tak akan pernah Bharada E lupakan karena vonis hakim yang ringan dijatuhkan kepadanya hingga mengundang reaksi Mahfud MD.

Sejak awal kasus ini terkuak ke publik, Mahfud MD mengawal dan menyoroti berbagai pihak yang terkait dengan kasus yang cukup panjang ini.

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Tuai Reaksi dari Menko Polhukam Mahfud MD: Hakimnya Bagus

Perlu diketahui bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI tersebut pada hari sebelumnya telah berkomentar dan berharap agar Bharada E divonis ringan.

Saat sidang berlangsung diketahui Mahfud MD ikut menonton jalannya persidangan di ruang kerjanya.

Melalui Instagram pribadi miliknya Ia berbagi moment menonton siaran langsung vonis Hakim terhadap Richard Eliezer.

“Syukur Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim terhadap Eliezer ini, karena begini saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibaca semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer dan suara masyarakat didengarkan,” Kata Mahfud dikutip Mengerti.id dari Instagram resmi Mahfud MD pada 15 Februari 2023.

Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator? Ini Pengertian, Hukum, Syarat, Penetapan, Hak dan Kewajiban

Hakim tidak terpengaruh dengan tekanan publik sehingga putusannya dinilai logis dan progresif.

Narasinya modern dinilai modern itulah yang disebutkan oleh Mahfud dalam menilai vonis ringan terhadap Bharada E.

Mahfud juga mengucapkan selamat atas vonis hakim terhadap Bharada E yang ternyata dinilai ringan dan menyuarakan keinginan masyarakat.

Baca Juga: Hakim Memvonis Bharada E Pidana Penjara Selama 1 Tahun Enam Bulan, Wahyu Iman Santoso Disebut Pro Rakyat

Ia menyampaikan mempengaruhi peradilan dan mempersilah jika ingin naik banding untuk membela kliennya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X