Tragis! Ini Kronologi Novi Siram Air Keras kepada Pria yang Diduga Suka Mengintip

photo author
- Jumat, 15 November 2024 | 21:10 WIB
Ilustrasi. Kronologi kasus Novi siram air keras dan masuk bui selama 14 bulan. (Pexels/Vlad Bagacian)
Ilustrasi. Kronologi kasus Novi siram air keras dan masuk bui selama 14 bulan. (Pexels/Vlad Bagacian)

Mengerti.id – Muncul sebuah video viral di sosial media, seorang wanita yang bernama Novi masuk dalam penjara sedang menangis.

Masuknya ibu dua anak itu ke penjara karena diduga menyiram air kepada pria yang disebut suka mengintipnya.

Dalam video yang viral di sosial media itu, Novi hanya bisa menangis tersedu-sedu ketika dibesuk oleh keluarga dan seorang pria yang diduga adalah pengacaranya.

Selain keluarga, ada pula seorang wanita tua yang diduga ibunya juga menangis histeris melihat Novi masuk dalam penjara.

Berdasar narasi dalam video itu, setelah menyiram air keras AD, ia kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 14 bulan.

Akibat hukuman yang diterimanya, janda dua anak itu harus berpisah dengan putra dan ibunya yang sudah renta.

Baca Juga: Nyaris 1 Juta Penonton! Pidato Wapres Gibran Rakabuming Trending di YouTube, Bahas Hal Apa?

Lalu bagaimana sebenarnya kronologi kejadian Novi menyiramkan air keras kepada AD? Mari simak penjelasannya di bawah ini.

Kronologi kejadian

Melansir dari berbagai sumber, kasus itu berawal dari seorang pria inisial AD yang merupakan tetangga Novi, diduga menyukainya.

Diketahui bahwa AD sering mengintip Novi saat wanita itu berada di rumah, yang kebetulan mereka adalah tetangga berdampingan.

Kasus itu terjadi pada Kamis, 9 Mei lalu, dimana janda dua anak itu mendengar suara benturan trali besi di belakang rumahnya.

Merasa curiga, akhirnya wanita itu mengintip dari dalam rumah yang ternyata AD sedang memotong pipa air dengan gergaji di sumur dekat kamar mandi wanita itu.

Adapun motif ibu dua anak menyiramkan air keras kepada AD karena ia tidak menyukai mengintip dirinya saat berada di rumah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Ratna Sofia Susilawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X