Hingga puncaknya, ibu dua anak merasa tidak nyaman karena sering diganggu dan diintip oleh AD, sehingga mengambil air keras yang dicampur kemudian disiramkan ke pria tersebut.
Setelah disiram air keras, AD masuk rumah sakit selama 14 hari kemudian pihak keluarga dan Kades mencoba menengahi.
Tetapi karena ada pihak ketiga dari keluarga AD, sehingga meminta ganti rugi atas perbuatan Novi dengan meminta uang ganti rugi sebanyak Rp60 juta.
Demikian informasi mengenai kronologi kejadian Novi menyiram air keras kepada AD yang diduga sebagai penguntit serta suka mengintip dirinya.***