Mengerti.id – Fatimah Zahratunnisa penyanyi dan penulis lagu Jepang asal Indonesia curhat di media sosial tentang pengalamannya ditagih pajak oleh oknum bea cukai.
Kejadian tersebut berlangsung pada tahun 2015 ketika ia menang dalam lomba amatir dunia di jepang Blue Bird.
Sementara hadiah yang didapatkan hanyalah sebuah piala yang berukuran sangat besar. Hal inilah yang membuat oknum bea cukai menagih pajak tersebut.
Penyanyi yang akrab disapa Ica ini memaparkan bahwa hadiah yang dikirim ke Indonesia terlalu besar untuk dibawa di pesawat sehingga ia pun ditagih pajak sebesar Rp4 juta.
“Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” tulis Fatimah dilansir melalui akun Twitter @zahratunnisaf pada 18 Maret 2022.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan Beacukai Indonesia melalui akun Twitter @beacukaiRI pada 16 Maret 2022, setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift.
Tak terima atas tagihan pajak tersebut, ia pun mengajukan banyak surat untuk membuktikan bahwa barang tersebut hanyalah hadiah.
Baca Juga: Setelah Berseteru dengan Blink Perihal BLACKPINK, Kiky Saputri Kini Dirujak Penggemar Taylor Swift
Ia pun sampai menunjukkan video acara TV tersebut. Akhirnya setelah perdebatan dan proses panjang tersebut pihak bea cukai pun percaya.
Namun, yang membuatnya kesal selama proses berjalan, ia diminta bernyanyi untuk membuktikan apakah ia bisa bernyanyi atau tidak.
Tak hanya itu, yang membuatnya semakin emosi adalah oknum bea cukai tersebut tetap meminta uang kepadanya.
“Wah kacau emosi banget hadiah sendiri masa disuruh bayar? Aku jawab 5000 buat ongkos naik angkot pulang. Tapi adanya kalimat kamu bisa bayar berapa? itu aku bawa dendam sampai sekarang,” tegas Fatimah.
Meskipun perdebatan dan proses tawar menawar secara ketat, Ica pun berhasil membawa hadiah piala tersebut tanpa sepeser biaya apapun.