Mengerti.id – SPT adalah sebutan untuk Surat Pemberitahuan yang wajib dilaporkan oleh pekerja ke kantor pajak setiap tahun.
Dokumen ini berisi laporan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak maupun yang bukan, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan dalam waktu satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Orang pribadi atau badan usaha (perusahaan) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan PPh.
Laporan dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui e-filling (web, e-form, maupun e-spt) atau formulir kertas.
SPT PPh Orang Pribadi (OP) dibagi menjadi 3 jenis formulir berdasarkan sumber dan jumlah penghasilannya seperti berikut ini.
Jenis Formulir SPT PPh OP
Baca Juga: Apa Itu Akulturasi yang Berkaitan dengan Budaya? Ini Penjelasan Pengertian dan Contohnya
1. Formulir 1770SS
Jenis ini untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu instansi atau perusahaan dalam satu tahun.
2. Formulir 1770S
Formulir ini diisi oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta dan/atau bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam satu tahun.
3. Formulir 1770