Baca Juga: 5 Fakta Menarik Kondang Kusumaning Ayu, Caleg DPD RI Jatim yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Membahas rancangan undang-undang dengan presiden dan anggota DPR.
Membentuk dan melakukan pemekaran penggabungan daerah dalam melaksanakan APBN.
Memberikan beberapa pertimbangan kepada DPR mengenai pajak, agama, dan pendidikan.
Fungsi DPD
Fungsi dari DPD, yaitu sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan pelaksanaan undang-undang.
2. Mengajukan sebuah usul dan ikut serta di dalam pembahasannya yang ada kaitannya dengan legislasi tertentu.
3. Berhak mengajukan RUU mengenai otonomi daerah.
4. Melakukan pengajuan RUU kepada DPR.
5. Melakukan pembahasan mengenai RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Selain tugas dan fungsi DPD RI, terdapat pula hak dan kewajiban bagi seluruh anggota DPD RI, yakni sebagai berikut:
Hak anggota DPD
1. Hak memilih dan dipilih
2. Hak Imunitas
3. Hak Keuangan dan administratif
4. Hak menyampaikan pendapat
5. Hak protokoler
6. Hak membela diri
Kewajiban anggota DPD
Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat dan daerah dari masing-masing anggota DPD RI.