Apa Itu Hak Angket DPR? Ini Penjelasan Mengenai Fungsi, Syarat dan Cara Memperolehnya yang Wajib Diketahui

photo author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 22:25 WIB
Ilustrasi. Pengertian hak angket DPR serta fungsi dan syarat memperolehnya. (Pixabay/@mohamed_hassan)
Ilustrasi. Pengertian hak angket DPR serta fungsi dan syarat memperolehnya. (Pixabay/@mohamed_hassan)

Mengerti.id - Belakangan ini pembicaraan mengenai hak angket DPR sedang ramai diperbincangkan masyarakat setelah adanya pelaksanaan Pilpres 2024.

Paslon nomor urut 03, yakni Ganjar Pranowo baru-baru ini mengusulkan hak angket DPR setelah menilai adanya kecurangan dibalik pelaksanaan pemilu 2024.

Sebagai informasi, hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi Indonesia.

Sistem ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Senator Itu Apa? Ini Penjelasan Mengenai Fungsi Tugas Hak dan Kewajiban dari Anggota Dewan

Meskipun istilahnya sudah tidak asing ditelinga, rupanya sebagian masyarakat Indonesia banyak yang belum mengerti tentang sistem tersebut.

Untuk itu, dalam artikel ini Tim Mengerti.id akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian, fungsi, dan syarat memperoleh hak angket yang bersumber dari laman resmi DPR RI.

Asal Usul Hak Angket

Melansir dari laman resmi DPR RI pada 23 Februari 2024, Istilah "angket" disebut berasal dari bahasa Belanda yang berarti "pertanyaan".

Dengan hak angket, DPR memiliki kewenangan untuk menyelidiki suatu masalah yang dianggap penting dan memerlukan klarifikasi dari pihak eksekutif.

Hak angket sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR.

Meskipun memiliki sejarah yang panjang, penggunaan hak angket tidaklah sering dilakukan.

Beberapa kasus penggunaan hak angket sebelumnya antara lain terkait dengan kasus korupsi, pelanggaran HAM, hingga kinerja pemerintah.

Pengertian Hak Angket

Hak angket merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi Indonesia yang memberikan wewenang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah.

Hak angket memberikan kesempatan bagi DPR untuk menelusuri kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap memiliki dampak penting, strategis, dan berimplikasi luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mengenal Leverage dalam Binance Futures

Jumat, 25 Juli 2025 | 10:46 WIB

Mengenal Reserve Rights Crypto dan Gala Games

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:05 WIB
X