Mengerti.id - Pada Rabu, 28 Februari 2024 bertempat di Gor Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Presiden Joko Widodo resmi memberikan pangkat baru kepada Prabowo Subianto.
Pangkat Jenderal Kehormatan (HOR) tersebut resmi dianugerahkan kepada Prabowo Subianto bertepatan dengan Rapim TNI-Polri 2024.
Dilansir dari berbagai sumber, pangkat Jenderal Kehormatan tersebut diberikan oleh Presiden Jokowi kepada Prabowo Subianto dengan alasan tertentu
Orang nomor 1 di Indonesia tersebut menjelaskan bahwa penghargaan tersebut melalui proses yang sah karena Menteri Pertahanan tersebut telah banyak berkontribusi terhadap TNI dan negara.
Baca Juga: Senator Itu Apa? Ini Penjelasan Mengenai Fungsi Tugas Hak dan Kewajiban dari Anggota Dewan
Pangkat baru yang disandang oleh ketua umum Partai Gerindra ini tentu menuai pro kontra, apalagi dahulu Prabowo telah diberhentikan dari tugasnya sebagai TNI.
Namun dibalik itu semua masyarakat awam banyak yang belum hal apa saja yang meliputi pangkat Jenderal Kehormatan tersebut.
Berikut ini informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan seorang TNI atau Purnawirawan saat memiliki pangkat Jenderal Kehormatan.
Pengertian Pangkat Jenderal Kehormatan (HOR)
Menteri Pertahanan RI yakni Prabowo Subianto kini naik pangkat menjadi bintang 4 setelah dianugerahi penghargaan sebagai Jenderal Kehormatan.
Dilansir dari website BPK dijelaskan bahwa dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2009 tentang Tanda Gelar, Jasa, dan Kehormatan.
Tertulis jelas jika Tanda Kehormatan itu diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau Instansi Pemerintah, Organisasi, Kesatuan terhadap semua bakti dan kesetiaannya kepada bangsa dan negara.
Selain itu Tanda Kehormatan juga memiliki tujuan khusus diantaranya supaya lebih menghargai jasa setiap orang, instansi, dan lainnya.
Kemudian bertujuan untuk menumbuh kembangkan sikap kepahlawanan, Patriotisme, dan keteladanan bagi setiap orang untuk kemajuan bangsa dan negara.
Hal-Hal yang Diterima Jenderal Kehormatan
Saat menyandang pangkat bintang 4 tersebut, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 ayat 3 akan mendapatkan hak-haknya sebagai berikut.