Mengerti.id - Sering kali di tengah masyarakat terjadi kasus tuduhan yang menyeret sejumlah orang yang dipercaya memiliki atau memakai jasa dukun santet.
Santet sendiri diyakini sebagai kekuatan black magic atau ilmu hitam yang bisa menyakiti dan mencelakai orang lain dari jarak jauh.
Guna-guna ini biasanya di kirim oleh orang yang pada dasarnya memiliki masalah pribadi (dendam) atau sakit hati terhadap targetnya.
Tindakan tercela tersebut dapat mengakibatkan korbannya merasakan kesakitan hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Mitos Membalik Baju Agar Terhindar dari Gangguan Jin, Termasuk Santet dan Guna-guna
Menurut pandangan Islam, sihir dan semacamnya merupakan perbuatan tipu daya setan yang sama sekali tidak dibenarkan.
Perbuatan tersebut sama halnya dengan bersekutu dengan jin, dan jelas Allah SWT membencinya.
Namun sebetulnya fenomena ini tidak bisa dibuktikan secara ilmiah, karena merupakan ilmu kasat mata dan terdengar tidak logis.
Meskipun demikian, banyak masyarakat yang was-was dan berusaha terhindar dari kemungkinan pengaruh negatif tersebut.
Di zaman modern ini, tidak hanya membentengi diri dengan ilmu agama, namun juga diperlukan perlindungan hukum.
Perlindungan hukum ini telah berlaku di Indonesia, sebagai upaya untuk melindungi warga dari ilmu hitam dan semacamnya.
Perlindungan hukum ini telah terjawab dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Setelah KUHP warisan kolonial hindia-belanda diganti, banyak sekali pembaharuan pasal-pasal yang bermunculan, salah satunya mengatur tentang santet.
Walaupun peraturan ini akan berlaku di tahun 2026 mendatang, namun cukup menjawab masyarakat yang gelisah akan ilmu hitam di Indonesia.